Semarang, Bimas Islam — Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menggelar Pelatihan Terintegrasi Sertifikasi Profesi Nazir Wakaf Angkatan III di Balai Diklat Keagamaan (BDK) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (13/8/2026). Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi nazir agar mampu mengelola aset wakaf secara profesional dan produktif.
Program tersebut dilaksanakan melalui kolaborasi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia (Pusbangkom SDM) Kementerian Agama, dan BDK Semarang.
Kasubdit Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibuddin, mengatakan, sertifikasi profesi merupakan langkah konkret untuk memastikan nazir memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam pengelolaan dan pengembangan aset wakaf.
“Sertifikasi bukan sekadar agenda peningkatan kompetensi. Ini merupakan langkah strategis untuk memastikan harta benda wakaf dikelola oleh sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas, kapasitas manajerial, serta pemahaman terhadap regulasi dan prinsip pengelolaan wakaf,” ujar Muhibuddin.
Upaya peningkatan kompetensi nazir tersebut sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang mendorong wakaf sebagai instrumen penggerak ekonomi umat.
Menurut Muhibuddin, kemampuan nazir tidak cukup hanya pada aspek administrasi. Nazir juga perlu memiliki kemampuan menyusun perencanaan pengembangan aset, membangun kemitraan, mengelola risiko, melakukan inovasi, serta memastikan hasil pengelolaan wakaf memberikan manfaat bagi mauquf alaih.
“Sertifikasi nazir menjadi instrumen penting untuk membangun standar profesionalisme pengelolaan wakaf nasional,” katanya.
Muhibuddin mengatakan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang menempatkan nazir sebagai salah satu unsur penting dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
“Wakaf yang besar membutuhkan nazir profesional. Aset wakaf yang bernilai membutuhkan pengelolaan kompeten. Manfaat wakaf yang berkelanjutan hanya dapat diwujudkan melalui tata kelola yang amanah dan profesional,” ujarnya.
Ia berharap para peserta mengikuti seluruh tahapan uji kompetensi dengan baik sehingga dapat memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Pelaksanaan di Semarang merupakan angkatan ketiga program sertifikasi profesi nazir. Sebelumnya, program yang sama telah dilaksanakan untuk Angkatan I di Jakarta dan Angkatan II di Bandung.
Sementara itu, Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) BWI mengapresiasi kolaborasi dalam pelaksanaan sertifikasi profesi nazir. Menurutnya, peningkatan jumlah nazir tersertifikasi penting untuk membangun tata kelola wakaf yang profesional, akuntabel, dan produktif.
Pada 2026, BWI menargetkan 2.000 nazir tersertifikasi. Target tersebut membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Target 2.000 nazir tersertifikasi tidak mungkin dicapai apabila BWI berjalan sendiri. Karena itu, kolaborasi menjadi sebuah keniscayaan,” ujarnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, BWI, Pusbangkom SDM Kementerian Agama, dan BDK Semarang menjadi langkah strategis untuk mempercepat peningkatan kompetensi nazir sekaligus memperluas akses sertifikasi ke berbagai wilayah Indonesia.
Melalui sertifikasi tersebut, Kementerian Agama menargetkan pengelolaan aset wakaf dilakukan oleh nazir yang memiliki kompetensi, integritas, dan kemampuan manajerial sehingga aset wakaf dapat dikembangkan secara produktif dan memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Yani/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



