Jakarta, bimasislam—tiga tokoh pejuang kemerdekaan dan negarawan muslim yang memiliki peran kunci dalam perancangan dan pengesahan dasar negara Pancasila dan UUD 1945 sebagai perjanjian luhur bangsa dan dokumen kenegaraan, yaitu almarhun Ki Bagus Hadikusumo, almarhum Prof. Mr. Kasman Singodimedjo, dan almarhum Prof. KH Abdul Kahar Mudzakkir diusulkan mendapat penghargaan gelar Pahlawan Nasional.
Para tokoh pendiri negara yang juga anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang sudah jelas jasanya bagi negara dan bangsa, semestinya diberikan gelar Pahlawan Nasional secara bertahap dengan prinsip otomatis atas inisiatif “jemput bola” dari pemerintah.
Demikian masukan dari Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo dan Abdul Kahar Mudzakkir saat diterima Menteri Sekretaris Negara RI Prof. Dr. Pratikno di Gedung Sekretariat Negara RI Jakarta. Panitia yang hadir dalam pertemuan itu dipimpin langsung oleh Ketua, yaitu politisi senior A.M. Fatwa (mantan Wakil Ketua MPR-RI, DPR-RI dan kini anggota DPD-RI), Lukman Hakiem, Dr. Sudarnoto Abdul Hakim, dan M. Fuad Nasar. Panitia menyampaikan bahan-bahan tertulis mengenai ketiga tokoh yang diusulkan. Mensesneg dalam pertemuan itu didampingi Sekretaris Militer Presiden dan Deputi Hubungan Antar Lembaga.
Sejak 2012 tiga tokoh tersebut telah diusulkan oleh PP Muhammadiyah dan lembaga keparlemenan (MPR-RI, DPR-RI dan DPD-RI) agar dianugerahi penghargaan Pahlawan Nasional atas pengabdian dan jasa-jasanya bagi bangsa dan negara. Sejarah perjuangan mereka telah berkali-kali diseminarkan di berbagai perguruan tinggi. Usulan yang telah masuk ke Dewan Gelar itu diharapkan mendapat prioritas dalam momen peringatan 70 tahun Kemerdekaan Indonesia dan Hari Pahlawan tahun 2015. Tiga tokoh itu di masa Presiden Soeharto telah dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Republik Indonesia Utama selaku Tokoh Perancang Pembukaan UUD 1945.
Dalam pertemuan dengan Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional dari PP Muhammadiyah, Menteri Sekretaris Negara mengutarakan, penetapan Pahlawan Nasional yang diusulkan oleh Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) akan diverifikasi oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dan terakhir verifikasi politis oleh Presiden. Mensesneg sependapat bahwa tokoh-tokoh pejuang kemerdekaan anggota BPUPKI dan PPKI tidak mesti semuanya dimulai dari nol, tapi hanya perlu verifikasi terbatas. Untuk itu ia akan mengkomunikasikannya dengan Menkopolhukam dan Menteri Sosial.
Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo dan Kahar Mudzakkiradalah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang melahirkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Membicarakan Hari Lahir Pancasila, ada tiga tonggak sejarah, yaitu pidato Pancasila-nya Bung Karno tanggal 1 Juni 1945, Piagam Jakarta 22 Juni 1945 dan puncaknya pengesahan UUD tanggal 18 Agustus 1945. Ketiga tonggak sejarah itu berkaitan satu dengan yang lainnya.
Dalam catatan dan fakta sejarah, menjelang rapat pengesahan UUD pada 18 Agustus 1945, para eksponen pemimpin Islam dihadapkan dengan dilema yang amat berat, yaitu terkait saran Bung Hatta agar bersedia merubah tujuh kata terkait dengan syariat Islam dalam rumusan yang sudah disepakati sebagai konsensus nasional pada 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan BPUPKI (Ir. Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Mudzakkir, Haji Agus Salim, Mr. Achmad Subardjo, Wahid Hasjim, dan Mr. Muhammad Yamin) sebagai rumusan mukaddimah UUD, yaitu kalimat: “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Setelah melalui lobi yang cukup alot dengan tiga tokoh Islam anggota PPKI yaitu Ki Bagus Hadikusumo, Kasman Singodimedjo dan Mr. Teuku M.Hasan, rumusan itu dirubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Perubahan tujuh kata tersebut dimaksudkan agar golongan Protestan dan Katolik dari Indonesia bagian timur jangan memisahkan diri dari Republik Indonesia, seperti kabar yang diterima Bung Hatta petang hari tanggal 17 Agustus 1945.
Dalam suasana yang penuh ketegangan itu, “tekanan psikologis” dan “kata putus” diletakkan di pundak Ki Bagus Hadikusumo sebagai satu-satunya eksponen perjuangan Islam yang paling senior saat itu dan juga Ketua Umum Muhammadiyah. Kasman Singodimedjo selaku sesama tokoh Islam ikut membujuk Ki Bagus Hadikusumo sehingga bersedia menerima usulan Bung Hatta tentang perubahan rumusan dasar negara menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” sehingga dapat disahkan dalam sidang PPKI pada 18 Agustus 1945. Maka tidak berlebihan Letjen TNI (Purn) H. Alamsjah Ratu Perwiranegara semasa menjabat Menteri Agama menegaskan Pancasila adalah pengorbanan dan hadiah terbesar umat Islam untuk persatuan dan kemerdekaan Indonesia.
Kasman Singodimedjo adalah Daidancho (Komandan Batalyon) badan kemiliteran PETA (Pembela Tanah Air) dan Ketua Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang pertama. KNIP merupakan Parlemen Pertama Indonesia. Jenderal TNI (Purn) A.H. Nasution dalam buku “75 Tahun Kasman Singodimedjo: Hidup Itu Berjuang” menulis, “Di waktu sekitar Proklamasi adalah lazim kami di kalangan pemuda menyebut Soekarno - Hatta - Kasman, dimana Bapak Kasman Singodimedjo dirasakan sebagai tokoh militer yang terdepan ketika itu, sebagaimana kombinasi tiga nama ini berkali-kali terdapat dalam buku TNI yang saya tulis di tahun di tahun 1953.”
Prof. Abdul Kahar Mudzakkir adalah tokoh perancang dan penanda-tangan naskah Pembukaan UUD 1945 yang pertama atau dikenal sebagai Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Kahar Muzakkir salah satu pendiri UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta yang pertama kali bernama Sekolah Tinggi Islam (STI) yang didirikan 8 Juli 1945 di Jakarta atas prakarsa Bung Hatta. Kahar Mudzakkir adalah Rektor UII tahun 1945 sampai 1960. Tokoh Islam yang menempuh pendidikan tinggi di Mesir itu memiliki peran bersejarah dalam diplomasi luar negeri mengupayakan dukungan internasional khususnya negara-negara Arab terhadap kemerdekaan Indonesia.
Ketua Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional, A.M. Fatwa dalam Seminar Kenegarawanan Ki Bagus Hadikusumo tahun 2012, saat memberi sambutan menyayangkan para tokoh yang memiliki peran sangat penting dalam pendirian negara Indonesia sampai hari ini belum diakui pemerintah sebagai Pahlawan Nasional.
Panitia Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional juga telah bertemu dengan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa. Menteri Sosial sependapat dengan A.M. Fatwa bahwa untuk para anggota BPUPKI dan PPKI yang belum mendapat gelar Pahlawan Nasional layak diproses melalui kebijakan khusus. Untuk itu Menteri Sosial akan menyampaikan usulan tertulis kepada Presiden. Menteri Khofifah Indar Parawansa dalam pertemuan tersebut menyatakan, yang terpenting melalui penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kita menampilkan betapa besar peran dan kontribusi yang para tokoh Islam terhadap bangsa dan negara. (mfns/foto:bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



