Jepara, bimasislam—Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayananproses pernikahan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Melalui skema bebas biaya alias gratis tentu sangat membantu bagi masyarakat kalangan menengah kebawah. Terbukti, dengan adanya peraturan ini, banyak masyarakat melakukan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), seperti yang trjadi di KUA Kecamatan Jepara, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kepada bimasislam, Samsul Arifin, salah seorang penghulu yang bertugas di KUA Kec. Kota Jepara menuturkan, sejak adanya peraturan nikah gratis, jumlah masyarakat yang menikah di KUA terus meningkat, merupakan peristiwa yang langka di tahun-tahun sebelumnya. “Sejak ada peraturan Nikah gratis, banyak pasangan yang melangsungkan nikah di sini (KUA-red)”, tutur Samsul saat ditemui diruang kerjanya (2/11).
Merujuk data yang dimiliki KUA Kec Jepara, selama periode September 2015, ada 95 peristiwa pencatatan nikah, sebanyak 22 diantaranya dilangsungkan di KUA. Sedangkan dibulan Oktober, ada 70 peristiwa dan 17 diantaranya dilangsungkan di KUA. Hal ini menandakan, peraturan nikah gratis ini disambut baik oleh masyarakat.
Seperti diketahui, Pemerintah telah merevisi tarif pencatatan nikah. Melalui aturan baru tarif pencatatan nikah, biaya operasional petugas pencatat nikah sudah ditanggung pemerintah. PP No. 48 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah nomer 47 tahun 2004 tentang tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak. Melalui peraturan baru ini, biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu: 1) gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di Kantor Urusan Agama; dan 2) dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau diluar hari dan jam kerja. (sym/foto:ilustrasi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



