Semarang, bimasislam— Bagi Ditjen Bimas Islam, tahun 2015 merupakan tahunnya Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagai pelayan masyarakat di tingkat kecamatan, KUA perlu memberikan pelayanan terbaik kepada publik sebagai bagian dari pelayanan tata pemerintahan yang baik. Ditjen Bimas Islam juga memberikan prioritas dalam perbaikan layanan pada unit Kementerian Agama di tingkat kecamatan itu.
KUA sendiri memiliki peran yang tidak lagi hanya melayani pencatatan administrasi nikah, tetapi memiliki peran yang lebih luas seperti pelayanan wakaf, zakat, haji, penyuluhan agama, hingga operator SIMBI. Perluasan peran dan kapasitas KUA ini perlu diimbangi dengan pembinaan bagi petugas KUA itu sendiri. Demikian disampaikan Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar), Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah, A.Saifullah, kepada bimasislam, Senin (28/12).
Dikatakan Saiful, peran KUA yang sebesar itu perlu diimbangi dengan jumlah tenaga KUA yang ada di daerah. “Di Jawa Tengah sendiri, masih ada 33 KUA yang hanya memiliki dua petugas, satu orang kepala KUA dan satu lagi sebagai staf. Sementara itu 120 KUA lainnya hanya berisi tiga pegawai. Yang cukup ideal, lima hingga tujuh hanya 180 KUA, sedangkan yang memiliki staf hingga sembilan itu hanya dua unit” terangnya.
Oleh karena itu, sambung Saeful, beban pekerjaan di KUA perlu diimbangi dengan jumlah pegawai di KUA masing-masing, “sekalipun tentu saja porsi pegawai di KUA perlu mengikuti tipologi wilayah masing-masing,” ujarnya. (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



