Jakarta, Bimas Islam — Pemerintah mengedepankan edukasi dan pendampingan dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026 bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Pendekatan ini dilakukan agar pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal sekaligus memperoleh kemudahan dalam proses pemenuhannya.
Direktur Jaminan Produk Halal, M. Fuad Nasar, mengatakan, pelaku UMK diarahkan menggunakan mekanisme sertifikasi halal melalui skema self declare yang lebih sederhana. Proses tersebut didukung Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
“Dalam implementasi Wajib Halal Oktober 2026, pelaku UMK diarahkan untuk menggunakan mekanisme sertifikasi halal yang lebih sederhana melalui skema self declare, dengan dukungan P3H,” ujar Fuad kepada Humas Kementerian Agama di Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Menurut Fuad, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga menyediakan fasilitasi sertifikasi halal tanpa biaya bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota program.
“Pendekatan terhadap UMK mengedepankan edukasi, sosialisasi, dan pendampingan secara persuasif agar pelaku usaha memahami kewajibannya sekaligus memperoleh kemudahan dalam proses sertifikasi halal,” katanya.
Fuad mengatakan, pemerintah terus memperluas fasilitasi sertifikasi halal tanpa biaya bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan masuk dalam program atau kuota fasilitasi yang tersedia. Melalui skema tersebut, pelaku usaha mendapatkan kemudahan sekaligus pendampingan untuk memahami dan memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
“Pemerintah ingin memastikan pelaku UMK memahami kewajibannya sekaligus mengetahui bahwa tersedia mekanisme yang relatif sederhana, mudah, dan terjangkau untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal,” tuturnya.
Ia menjelaskan, pendekatan persuasif bukan berarti mengurangi atau meniadakan kewajiban sertifikasi halal. Menurutnya, pendekatan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah agar penerapan sertifikasi halal berjalan efektif dan proporsional, dengan mempertimbangkan karakteristik serta kapasitas UMK yang berbeda dari pelaku usaha menengah dan besar.
Fuad mengimbau pelaku UMK tidak menunggu hingga mendekati batas waktu pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026. Sertifikasi halal yang dilakukan lebih awal dinilai dapat meningkatkan kesiapan usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semakin dini proses sertifikasi halal dilakukan, semakin baik kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini juga memberikan kepastian dan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” katanya.
Pemerintah bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga pendamping, organisasi kemasyarakatan, dan pemangku kepentingan terkait terus mendorong sosialisasi dan pendampingan di lapangan. Upaya tersebut dilakukan melalui pendekatan jemput bola, edukasi kepada pelaku usaha, serta penguatan peran P3H.
Dengan pendekatan tersebut, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 diharapkan tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif. Sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem usaha yang tertib, memberikan perlindungan dan kepastian kepada konsumen, serta meningkatkan kepercayaan dan daya saing produk UMK Indonesia.
Hal itu sejalan dengan pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menegaskan bahwa pengembangan ekosistem halal merupakan bagian penting dalam penguatan industri halal Indonesia. Menurutnya, pembangunan ekosistem tersebut perlu didukung berbagai langkah strategis, termasuk kemudahan akses sertifikasi dan penguatan kapasitas pelaku usaha.
“Negara hadir memberikan kemudahan, fasilitasi, edukasi, dan pendampingan agar pelaku UMK dapat memenuhi kewajiban sertifikasi halal secara baik dan tepat waktu,” pungkas Fuad.
Mfn/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



