Bandung, bimasislam—Aset Wakaf di Indonesia belum dikelola secara produktif. Padahal potensi ekonomis dari tanah wakaf berdasarkan identifikasi Bank Indonesia mencapai angka Rp 370 trilun, sebuah angka yang sangat fantastis.
Berdasarkan data yang terdapat pada Direktorat Pemberdayaan Wakaf, Kementerian Agama, aset tanah wkaaf di Indonesia tersebar di 237.971 lokasi, dengan luas mencapai 38.846,36 hektar dimana 67,54 persen di antaranya sudah bersertifikat. Namun demikian potensi sebesar itu masih belum dikelola secara produktif. Sebagian besar dari aset wakaf tersebut digunakan untuk membangun masjid, mushalla, dan pemakaman. Sedikit sekali yang dialokasikan pada sektor produktif yang memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
Jika dibandingkan dengan negeri jiran Singapura misalnya, pengelolaan wakaf di Indonesia masih tertinggal. Di Negeri Singa, melalui Warees Investments, sebuah perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS), umat Islam di negara kota itu mempunyai aset wakaf produktif yang luar biasa berupa 30 perumahan, 12 gedung apartemen dan perkantoran, serta 114 ruko. Hasil ekonomis dari pengelolaan wakaf produktif itulah yang digunakan untuk membiayai operasional masjid, madrasah, program beasiswa, dan lain sebagainya.
Sementara itu di Malaysia, Waqf An-Nur telah berhasil membangun sejumlah klinik dan Rumah sakit berbasis aset wakaf, dimana keuntungan ekonomis dari pengelolaan wakaf itu digunakan untuk kepentingan kehidupan anak yatim dan dhuafa, beasiswa, dan lain-lain.
Di Jawa Barat, sebagai salah satu provinsi dengan aset tanah wakaf terbanyak sekaligus terluas di Indonesia, program pemberdayaan wakaf masih jauh panggang dari api. Di provinsi penyangga ibu kota ini, luas tanah wakaf tersebar di 45.070 lokasi dengan luas mencapai 4.662,58 hektar, dan sebagian besarnya masih berupa aset tidak produktif.
Ibu Kota Jawa Barat, yakni Kota Bandung yang belakangan tengah gencar berbenah dalam penataan kota, luas tanah wakaf di kota berjuluk Paris van Java itu mencapai 42,44 hektar yang tersebar di 1.664 lokasi. Tidak berbeda dengan nasib tanah wakaf lainnya, di Kota Bandung pemanfaatan tanah wakaf pada sektor produktif masih belum menggembirakan.
Di Kecamatan Gedebage misalnya, dari daftar nominatif tanah wakaf yang tersebar di 36 titik, sebagian besar peruntukannya ditujukan untuk rumah ibadah dan pemakaman, sebagian kecil lainnya untuk sektor pendidikan, hanya dua lokasi yang diperuntukan bagi ‘sarana keagamaan’ dan ‘kemajuan Islam’.
Melihat data ini, sudah saatnya program pemberdayaan wakaf digencarkan untuk mengaktualkan potensi wakaf agar lebih berdayaguna secara ekonomi, sehingga umat Islam di Indonesia tidak hanya berbangga dengan luas aset wakaf yang luar biasa, tetapi merasakan manfaat dari pengelolaan harta benda wakaf yang diproduktifkan. (thobieb/foto: bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



