Jakarta, Bimas Islam — Wakil Menteri Agama Romo Syafi’i menegaskan bahwa zakat merupakan instrumen strategis dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus memperkuat regulasi, tata kelola, serta pengawasan agar manfaat zakat dapat dirasakan secara optimal.
Pernyataan tersebut disampaikan Wamenag dalam wawancara program khusus Kompas TV bersama sejumlah narasumber, antara lain Sekjen MUI Amirsyah Tambunan, Ketua Baznas Sodik Mudjahid, Direktur Retail Banking BSI Kemas Erwan Husainy, dan Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanul Haq.
Romo menekankan bahwa fungsi zakat untuk kesejahteraan sosial telah jelas sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an. Oleh karena itu, fokus ke depan adalah memperkuat sistem tata kelola dan kejelasan peran antar lembaga.
“Kami ingin menegaskan bahwa Baznas berperan sebagai operator, sementara Kementerian Agama sebagai regulator yang menetapkan kebijakan dan melakukan pengawasan,” ujarnya di Jakarta pada Kamis, (19/03/2026).
Romo menjelaskan, penguatan tata kelola juga dilakukan melalui integrasi data zakat dengan data kemiskinan nasional, termasuk pemanfaatan data tunggal sosial ekonomi. Selain itu, sistem pelaporan dan audit akan diperketat guna memastikan akuntabilitas pengelolaan zakat, baik oleh Baznas maupun lembaga amil zakat (LAZ).
“Seluruh pengelola zakat wajib menyampaikan laporan secara berkala dan akan diaudit secara syariah untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Di akhir wawancara, Romo Syafi’i menyampaikan sejumlah langkah strategis yang akan terus diperkuat Kementerian Agama. Di antaranya adalah penguatan audit dan tindak lanjut pengawasan terhadap Baznas dan LAZ, serta standarisasi pelaporan dan akuntansi untuk mendorong integrasi laporan keuangan.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat legalitas amil zakat hingga tingkat akar rumput, termasuk pengelolaan zakat di masjid agar tetap terhubung dengan sistem nasional. Digitalisasi transaksi zakat juga akan didorong, dengan tetap memastikan kesesuaian terhadap prinsip syariah.
“Digitalisasi akan kita atur agar transparan, akuntabel, dan tetap sesuai standar syariah,” ujarnya.
Langkah lain yang disiapkan adalah penguatan ekosistem partisipasi masyarakat, termasuk pengaturan perizinan, pelaporan, dan audit lembaga amil zakat secara berkala. Kementerian Agama juga tengah menyiapkan regulasi turunan untuk memperjelas fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Baznas.
Romo berharap, dengan penguatan kebijakan dan meningkatnya kesadaran masyarakat, pengelolaan zakat di Indonesia akan semakin optimal dan berdampak signifikan terhadap kesejahteraan rakyat.
“Dengan gerakan bersama dan penguatan regulasi, zakat diharapkan menjadi pilar penting dalam pembangunan sosial dan pengentasan kemiskinan di Indonesia,” tandasnya.
(Kemenag.go.id)


