Malang, bimasislam— Isu komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tengah marak menjadi perbincangan publik, mantan Ketua Mahkamah Konstistusi Mahfud MD juga mengeluarkan pandangannya terkait fenomena tersebut.
Ditemui bimasislam di sela kunjungannya ke Kota Malang, Jawa Timur, Menkumham era Presiden Megawati dan Menhan di era Presiden Gus Dur ini menyebut bahwa LGBT melanggar konstitusi. Berikut wawancaranya untuk Anda.
Di Indonesia saat ini sedang marak isu LGBT, dari segi konsitusi apakah memungkinkan LGBT dilegalkan?
Tidak mungkin, karena begini, HAM itu dalam perspektif keilmuan ada yang menganggap berlaku universal dan itu (legalisasi LGBT) harus dibolehkan, tapi ada juga yang mengatakan itu berlaku partikular sesuai kekhususan negaranya. Nah, Indonesia itu partikular konsepnya, mengikuti konsep HAM Kairo tentang Hak Asasi dan Tanggung Jawab Asasi.
Partikular itu mengatakan bahwa HAM itu tidak berlaku universal, melainkan berlaku partikular sesuai dengan kebutuhan tuntutan budaya, agama, dan ketertiban umum. Di Indonesia hal itu dicantumkan dalam pasal 28J ayat 2 UUD 1945.
Apakah itu berarti kampanye LGBT di Indonesia melanggar UUD?
Sekurang-kurangnyanya melanggar moral, padahal di UUD pelanggaran moral itu tidak boleh.
Bagaimana mengukur standar moral?
Moral itu nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat yang dihormati, yang kalau dilanggar (akan membuat) orang marah. LGBT kan (membuat) orang marah. Moral dan agama itu satu tingkat di bawah hukum, jadi hukum itu kan hanya “moral-agama yang diundangkan”. Oleh sebab itu tidak boleh orang melanggar moral lalu berkata tidak melanggar hukum, karena moralitasnya itu dicantumkan di UUD 1945 pasal 28J ayat 2. Bunyinya HAM itu bisa dikurangi dan dilarang kalau melanggar HAM orang lain atau karena pertimbangan nilai-nilai agama, moral dan ketertiban umum. Itu rumusannya. LBGT masuk disitu,
Jadi konsep HAM di Indonesia bukan rumusan universal?
UU kita yang ada misalnya UU perkawinan hanya menerima perkawinan beda jenis, tidak ada perkawinan orang sesama jenis. Tidak ada. Dilarang.
Dan Judicial Review-nya juga ditolak MK
Iya. Itu sudah lama. (sigit/bimasislam)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



