Sebagai satu sistem redistribusi kekayaan dalam masyarakat Islam, zakat memiliki keterkaitan yang erat dengan negara. Keliru kalau orang memandang zakat hanya sebagai “filantropi”atau urusan perorangan dan negara tidak perlu campur tangan.Perintah Allah dalam Al Quran surat At-Taubah ayat 103 kepada Nabi Muhammad Saw agar memungut zakat untuk membersihkan dan mensucikan harta adalah melekat dengan tugas nabi sebagai kepala negara di Madinah.
Dalam konteks negara modern, menurut data negara-negara anggota OKI (Organisasi Kerjasama Islam), jumlah negara yang memiliki peraturan khusus setingkat undang-undang tentang perzakatan sampai tahun 2016 berjumlah 11 negara, yaitu Arab Saudi, Kuwait, Yordania, Libya, Bahrain, Sudan, Pakistan, Bangladesh, Malaysia, Brunei Darussalam dan Indonesia.
Keberadaan Undang-Undang Pengelolaan Zakat di negara kita, yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2011 sekaligus memberi jaminan hukum dan politik bahwa negara tidak menerapkan sekularisasi pengelolaan zakat. Negara Republik Indonesia memiliki dasar hukum dan aturan formal yang mengatur perzakatan, meski belum mengakomodasi zakat sebagai kewajiban yang harus ditunaikan dalam perspektif hukum positif.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) merupakan wadah resmi yang terstruktur untuk mendayagunakan zakat di seluruh Indonesia. Sejalan dengan itu peran dan strategi pemerintah dalam pemberdayaan zakat bertitik-tolak dari upaya agar zakat yang dihimpun oleh amil semakin meningkat dan umat Islam lebih mudah mengakses sumber dana zakat khususnya bagi yang membutuhkan dan berhak menerima. Karena itu kerangka regulasi yang efektif dan pengawasan secara kredibel oleh pemerintah terhadap pengelolaan zakat menjadi keniscayaan.
Di sisi lain,lembaga pengelola zakat berkepentingan untuk memperoleh legalitas, perlindungan hukum dan kepercayaan masyarakat sehingga dana zakat yang terhimpun dan muzaki yang menunaikan zakat dari tahun ke tahun makin bertambah serta manfaat zakat terwujud secara merata untuk mencegah meluasnya kemiskinan.
Menyangkut hubungan zakat dan negara dalam konteks keindonesiaan kontemporer, sedikitnya empat dasar pemikiran yang menjadi ruh dan spirit pengaturan zakat di negara kita, yaitu:
Pertama,mewujudkan unified system dalam pengelolaan zakat nasional. Pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai executive agency pemerintah dalam pengelolaan zakat. Dalam spektrum ini, LAZ yang dibentuk oleh masyarakat dan mendapat izin dari pemerintah sesuai ketentuan UU, harus dipandang tiada lain dalam konteks “membantu tugas negara” untuk mensejahterakan rakyat.
Kedua, hirarki dalam pengelolaan zakat. Pengelolaan zakat dilakukan secara berjenjang oleh BAZNAS, BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota sebagai satu kesatuan organisasi yang memiliki hubungan hirarkis. Dalam kaitan ini semua LAZ menyampaikan laporan pelaksanaan pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan pemerintah daerah secara berkala.
Salah satu perubahan fundamental pasca-lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 ialah menyangkut pola hubungan BAZNAS di semua tingkatan. Menurut peraturan perundang-undangan yang lama (Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999) Badan Amil Zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif. Tetapi sekarang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 hubungan BAZNAS di semua tingkatan bersifat hirarkis.
Prinsip hirarki dalam pengelolaan zakat tercermin antara lain pada alur pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan zakat kepada BAZNAS dan alur pertanggungjawaban dari BAZNAS kepada Presiden melalui Menteri Agama dan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling sedikit satu kali dalam satu tahun.
Ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan syariat Islam(shariah compliance)
Prinsip syariat Islam sengaja dicantumkan sebagai asas pertama dalam urutan asas pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat tidak mungkin dilakukan oleh lembaga berbadan hukum yang bukan berbasis Islam. Zakat sebagai norma pokok (core norm) yang diatur dengan undang-undang sejatinya merupakan ranah agama dan karena itu zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam.
Sementara itu untuk memastikan kepatuhan lembaga pengelola zakat terhadap prinsip-prinsip syariat (baca: syariah) di dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat serta penggunaan danaamil, mengharuskan dilakukannya audit syariah terhadap BAZNAS dan LAZ. Dasar hukum untuk melakukan audit syariah, di samping audit keuanganadalah ketentuan undang-undang yang menetapkan tugas Pemerintah untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS, BAZNAS provinsi, BAZNAS kabupaten/kota, dan LAZ.
Keempat, akuntabilitas pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat pada hakikatnya adalah mengelola amanah muzaki (pembayar zakat) dan mengelola hak-hak mustahik (fakir, miskin dan seterusnya). Pengelolaan zakat menuntut akuntabilitas yang tinggi pada lembaga yang mengelolanya. Prinsip akuntabilitas dimunculkan menjadi salah satu asas pengelolaan zakat.
Pengelolaan zakat di negara kita tidak mengarah pada totaliterisme oleh negara, namun juga bukan sekularisme dimana negara dan pemerintah tidak boleh campur tangan dalam perzakatan. Semua pemangku kepentingan perzakatan di Tanah Air seyogyanya memandang secara positif bahwa regulasi zakat, yaitu Undang-Undang No 23 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2014 memberi ruang kepada negara dan masyarakat untuk menjalankan peran dan fungsinya dalam menopang sistem pengelolaan zakat nasional.
Sekularisasi pengelolaan zakat, dalam arti pengelolaan zakat tidak melibatkan peran pemerintah, tidak sebangun dengan prinsip ideologi negara yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Di zaman kolonial Hindia Belanda dulu pada tahun 1866 pemerintah mengeluarkan peraturan (bijblad 1892) yang melarang keras kepala desa sampai bupati turut campur dalam pengumpulan zakat. Garis politik kolonial menyangkut hubungan agama dan negara tidak dilanjutkan di era kemerdekaan. Hal itu terbukti antara lain dengan adanya perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama dalam masyarakat, termasuk Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Kerangka regulasi dan implementasinya diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola zakat yang semakin baik dan memberi manfaat secara langsung terhadap masyarakat khususnya kaum dhuafa.
Dalam konteks pembangunan bangsa dan negara, sebagaimana dikemukakan Irfan Syauqi Beik (2016) zakat memiliki tiga fungsi yang dapat dimainkan, yaitu: Pertama, sebagai buffer atau penyangga APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) khusus terkait dengan anggaran belanja pemerintah untuk penanggulangan kemiskinan. Kedua, sebagai jaring pengaman sosial dan kesejahteraan masyarakat dalam hal ini untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat yang berhak menerima zakat (mustahik) dan instrumen untuk menciptakan pemerataan dan keadilan ekonomi. Ketiga, sebagai pilar pengembangan basis produksi dalam perekonomian masyarakat, dimana zakat berfungsi sebagai sumber pendanaan bagi pengembangan usaha mikro mustahik.
Harapan kita, para penyelenggara negara di pusat dan di daerah memiliki keberpihakan yang tinggi terhadap aspirasi umat Islam serta memandang zakat sebagai elemen penting dalam kehidupan masyarakat dan pembangunan bangsa. Zakat tidak diragukan fungsinya sebagaiinstrumen ibadah yang memiliki dimensi sosial ekonomi yang kuat dan melembaga.
Wallahu a’lam bisshawab.
M. Fuad Nasar– aktivis zakat di pemerintahan.
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



