Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama mendorong optimalisasi zakat dan wakaf untuk memperkuat ekonomi umat menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026. Kedua instrumen tersebut dinilai penting dalam mempercepat pembentukan ekosistem halal nasional secara berkelanjutan.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, upaya tersebut dilakukan melalui sinergi lintas lembaga. Kolaborasi itu melibatkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Lembaga Amil Zakat (LAZ), Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU), Badan Wakaf Indonesia (BWI), dan para nazir.
Menurut Waryono, Kementerian Agama berperan mengoordinasikan kolaborasi agar seluruh pemangku kepentingan bergerak dalam satu arah kebijakan. Fokusnya mencakup percepatan sertifikasi halal, perluasan pembinaan UMKM, dan penguatan literasi halal di masyarakat.
Waryono mengatakan Kementerian Agama tidak hanya menyiapkan regulasi, tetapi juga menjalankan program melalui optimalisasi dana sosial keagamaan.
“Zakat dan wakaf bukan hanya instrumen sosial, tetapi juga memiliki peran strategis dalam membangun ekosistem halal yang berkelanjutan. Kemenag mendorong pemanfaatannya secara produktif untuk mempercepat sertifikasi halal, memperkuat UMKM binaan, serta memperluas edukasi halal kepada masyarakat,” ujar Waryono.
Ia menambahkan, pendampingan UMKM menjadi salah satu fokus dalam strategi nasional Wajib Halal 2026. Melalui sinergi zakat dan wakaf, UMKM tidak hanya memperoleh akses pembiayaan, tetapi juga pendampingan menyeluruh, mulai dari sertifikasi halal, peningkatan mutu produk, hingga penguatan daya saing di pasar domestik dan global.
Selain itu, Kementerian Agama juga menjalankan literasi halal melalui kampanye edukasi yang menyasar produsen dan konsumen. Upaya ini dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya jaminan produk halal sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap produk dalam negeri.
Waryono mengatakan keberhasilan implementasi Wajib Halal 2026 ditentukan oleh arah kebijakan yang terukur dan kolaborasi lintas sektor yang berjalan konsisten.
“Kementerian Agama mengajak seluruh elemen umat, pelaku usaha, dan lembaga terkait untuk berperan aktif dalam gerakan halal nasional. Dengan sinergi zakat dan wakaf, kita tidak hanya memastikan kepatuhan terhadap kewajiban halal, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi umat yang inklusif dan berdaya saing,” kata Waryono, Senin (4/5/26) di Jakarta.
Melalui pendekatan terintegrasi, zakat dan wakaf diharapkan menjadi bagian penting dalam pembentukan ekosistem halal nasional. Langkah ini menjadi pijakan untuk memperkuat ekonomi umat yang inklusif dan berkelanjutan menuju implementasi penuh Wajib Halal 2026.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



