Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Dirjen Bimas Islam Sambut Hangat Peserta SIFF 2017

Jakarta, bimasislam— Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyelenggarakan Seminar Internasional Fikih Falak 2017 di Jakarta pada 28 hingga 30 November 2017. Bertempat di Hotel Aryaduta Jakarta, kegiatan ini mempertemukan seratus dua belas para ahli fikih falak Indonesia dengan delegasi ahli falak berbagai negara untuk berdiskusi tentang penyatuan Kalender Islam Global.
 
Mengangkat tema “Peluang dan Tantangan Implementasi Kalender Hijriyah Global” diselenggarakan untuk memberikan pencerahan, berupa ide dan solusi dalam penyusunan kalender hijriyah.   
 
Melalui prakata singkatnya pada malam penyambutan para delegasi dan peserta, Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Muhammadiyah Amin menyampaikan salam hangat dan ucapan terimakasih, serta harapan terkait hasil yang akan lahir dari pelaksanaan seminar tiga hari tersebut.
 
“Kepada seluruh peserta yang telah hadir, wa bil khusus kepada para delegasi negara yang malam ini telah turut bergabung, saya ucapkan terimakasih dan selamat datang di Wonderfull Indonesia Jakarta, Ibu Kota Republik Indonesia. Semoga dari pelaksanaan seminar ini dapat melahirkan pemikiran berharga, terutama terkait dengan kesepakatan penyatuan kalender hijriyah tidak hanya di tanah air tetapi juga di dunia, sambutnya.
 
Selama tiga hari para peserta akan mengikuti berbagai rangkaian acara, dengan iringan kemasan konsep dan tata alur yang hangat dan menarik, seperti: welcome dinner bersama Grup Gambus An-Nabawi, pidato kunci oleh Menteri Agama, presentasi Ketua MUI dan Kepala LAPAN, tanggapan dan pandangan masing-masing delegasi, klasifikasi pandangan negara-negara, serta di ruang yang terpisah diagendakan pula sebuah kunjungan pada malam harinya ke Planetarium Jakarta.
 
Peserta SIFF 2017 ini selain dihadiri oleh para peserta dari dalam negeri, seperti perwakilan dari ahli falak Indonesia, ormas Islam, akademisi perguruan tinggi, pakar astronomi, lembaga-lembaga negara terkait, juga delegasi dari beberapa negara seperti Yordania, Malaysia, Brunei Darussalam dan Singapura.
 
(syafaat/bimasislam)

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.