Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Kemenag Minta KUA dan Masyarakat Aktif Cegah Nikah Tidak Tercatat

Semarang, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) Kantor Urusan Agama (KUA) dan masyarakat untuk lebih proaktif mencegah pernikahan yang tidak tercatat. Ajakan ini disampaikan Dirjen Bimas Islam Kemenag, Abu Rokhmad, saat melakukan monitoring ke KUA Kecamatan Tugu dan KUA Kecamatan Semarang Tengah, Kota Semarang, Jumat (3/10/2025).
 
Menurut Abu, pencatatan nikah bukan sekadar urusan administrasi, tetapi bentuk tanggung jawab negara dalam memberi kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga. “KUA harus mengetahui secara pasti berapa angka pernikahan di wilayahnya. Pak Menteri meminta agar layanan KUA benar-benar berdampak, termasuk dalam meningkatkan angka pencatatan nikah dan menekan tren pernikahan yang tidak tercatat,” ujarnya.
 
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pencatatan pernikahan. Menurut Abu, KUA memiliki daya jangkau yang kuat untuk mengedukasi dan menggerakkan masyarakat agar mencatatkan pernikahannya secara resmi.
 
Kendati demikian, ia menilai masih banyak tantangan yang dihadapi KUA, termasuk fenomena anak muda yang kerap tinggal bersama tanpa ikatan pernikahan sah. Kondisi ini, imbuhnya, perlu mendapat perhatian serius karena berdampak pada keberlangsungan rumah tangga dan perlindungan hukum bagi anak.
 
Untuk itu, ia mengapresiasi langkah KUA yang terus berinovasi dalam meningkatkan kesadaran masyarakat, seperti melalui edukasi pra nikah, penyuluhan hukum keluarga, serta kolaborasi dengan tokoh agama dan pemerintah daerah.
 
“KUA perlu hadir tidak hanya sebagai lembaga pencatat, tetapi juga sebagai pusat literasi keluarga. Di sinilah peran KUA menjadi strategis untuk membimbing masyarakat memahami pentingnya pernikahan yang sah dan tercatat,” tambahnya.
 
Abu berharap, para penghulu dan penyuluh agama juga turut aktif untuk melakukan pendekatan persuasif dan edukatif agar dapat menumbuhkan kesadaran ketimbang pendekatan administratif semata. “Kita ingin masyarakat merasa bahwa pencatatan nikah itu bukan beban, melainkan kebutuhan,” tutup Abu.
 
Fn-Hds/Wcp

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.