Bimas IslamDirectorate General of Islamic Community Guidance

Khairuddin: Dakwah Jangan Singgung Kelompok Lain

Depok, bimasislam— Direktur Penerangan Agama Islam, Khairuddin, berpesan agar para pendakwah menghindari tema-tema sensitif yang mengganggu kerukunan intra dan antar umat beragama. Hal tersebut disampaikannya saat membuka Temu Konsultasi Media Dakwah, yang digelar di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/12/2017).
 
 “Yang tahlil dan tidak tahlil, yang ziarah kubur dan tidak ziarah kubur, yang membaca qunut dan tidak qunut, hal semacam itu jangan diungkit-ungkit lagi. Kita akan terus tertinggal jika terus menerus berkutat pada perbedaan semacam itu.” katanya.


Dikatakan Khairuddin, para pendakwah perlu menjaga agar materi yang disampaikan tidak provokatif, atau mengajak pada hal-hal yang negatif.  “Umpamanya mengajak untuk merusak infrastruktur dan sebagainya.” imbuhnya.
 
Selain itu, ia juga mengingatkan agar penyampaian dakwah tidak disertai dengan kebohongan. “Setiap pendakwah perlu menyampaikan materi dakwahnya dengan jujur, baik dalam curriculum vitae maupun materi ceramah yang ia sampaikan. Tidak boleh disertai kebohongan.
 
Dalam kesempatan tersebut, mantan Kepala Subdit Kemitraan tersebut juga menekankan perlunya penguatan akidah dalam penyampaian ceramah agama Islam.
 
“Perlindungan akidah ini modal dasar dalam menyampaikan dakwah kepada umat. Masyarakat akan kuat jika akidahnya kuat. ini materi paling pokok yang justru seringkali luput dari perhatian para pendakwah.” katanya.
 
Selain akidah, imbuhnya, hal lain yang perlu mendapat penekanan adalah pengamalan ibadah dan muamalah. “Perlu dtekankan pula, yang tidak kalah penting” ia menambahkan, “adalah pesan persatuan dan persaudaraan umat dalam bingkai keislaman, kebangsaan, dan kemanusaian.” Hal ini penting selain juga perlunya meningkatkan kualitas umat dalam menghadapi perubahan sosial dan budaya.” pungkasnya.
 
(Sigit/bimasislam)
 

Baca Selanjutnya

Lihat semua
Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?
Berita · 26 Okt 2026

Bagaimana Ijtihad Ulama Berperan dalam Penetapan Status Halal Produk?

Menurut Fuad, bahan konsumsi dan produk pangan olahan berpotensi masuk kategori syubhat apabila asal-usul dan proses pengolahannya tidak dapat dipastikan. Ia menjelaskan, fatwa halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam menerbitkan sertifikat halal.