Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang disetorkan wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), kemudian dikelola nadzir untuk kemaslahatan sosial dan produktif sesuai syariah.
Alur Umum
- Wakif menyiapkan data identitas dan menentukan niat wakaf (jangka waktu atau selamanya).
- Wakif memilih kanal LKS-PWU yang terdaftar.
- Wakif mengisi formulir/ikrar wakaf uang.
- Wakif melakukan setoran atau transfer nominal wakaf ke LKS-PWU.
- LKS-PWU menerbitkan bukti/sertifikat wakaf uang.
- Dana diserahkan kepada nadzir untuk dikelola dan dimanfaatkan.
- Nadzir menyampaikan laporan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Penting
- Gunakan kanal resmi (LKS-PWU) dan lembaga yang legal.
- Simpan bukti/sertifikat wakaf untuk administrasi dan jejak audit.
- Untuk data dan dashboard wakaf nasional, rujuk SIWAK.
