Bimas IslamDitjen Bimbingan Masyarakat Islam · Kemenag RI

Tata Cara Wakaf Uang

Alur layanan disusun berdasarkan referensi informasi resmi Bimas Islam.

Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang disetorkan wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), kemudian dikelola nadzir untuk kemaslahatan sosial dan produktif sesuai syariah.

Alur Umum

  1. Wakif menyiapkan data identitas dan menentukan niat wakaf (jangka waktu atau selamanya).
  2. Wakif memilih kanal LKS-PWU yang terdaftar.
  3. Wakif mengisi formulir/ikrar wakaf uang.
  4. Wakif melakukan setoran atau transfer nominal wakaf ke LKS-PWU.
  5. LKS-PWU menerbitkan bukti/sertifikat wakaf uang.
  6. Dana diserahkan kepada nadzir untuk dikelola dan dimanfaatkan.
  7. Nadzir menyampaikan laporan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting

  • Gunakan kanal resmi (LKS-PWU) dan lembaga yang legal.
  • Simpan bukti/sertifikat wakaf untuk administrasi dan jejak audit.
  • Untuk data dan dashboard wakaf nasional, rujuk SIWAK.