Bimas IslamKementerian Agama RI

Wakaf uang adalah wakaf dalam bentuk uang yang disetorkan wakif melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU), kemudian dikelola nadzir untuk kemaslahatan sosial dan produktif sesuai syariah.

Alur Umum

  1. Wakif menyiapkan data identitas dan menentukan niat wakaf (jangka waktu atau selamanya).
  2. Wakif memilih kanal LKS-PWU yang terdaftar.
  3. Wakif mengisi formulir/ikrar wakaf uang.
  4. Wakif melakukan setoran atau transfer nominal wakaf ke LKS-PWU.
  5. LKS-PWU menerbitkan bukti/sertifikat wakaf uang.
  6. Dana diserahkan kepada nadzir untuk dikelola dan dimanfaatkan.
  7. Nadzir menyampaikan laporan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Catatan Penting

  • Gunakan kanal resmi (LKS-PWU) dan lembaga yang legal.
  • Simpan bukti/sertifikat wakaf untuk administrasi dan jejak audit.
  • Untuk data dan dashboard wakaf nasional, rujuk SIWAK.