Tuban, Bimas Islam --- Sebanyak 107 pasangan calon pengantin (catin) menunda pernikahan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Tuban, Jawa Timur.
“Pelaksanaan pernikahan tetap mengacu pada edaran Kemenag dan akan tetap berlaku jika PPKM diperpanjang,” kata Kasi Bimas Islam Kemenag Tuban, Mashari, di kantornya, Jl. Doktor Wahidin Sudiro Husodo, Tuban, Jawa Timur, Rabu (28/7/2021).
Jumlah catin yang menunda pernikahan tersebut, sambung Mashari, data per tanggal 26 Juli 2021. Ia mengimbau pernikahan sebaiknya ditunda, jika cantin belum mampu menerapkan protokol kesehatan 5M dalam melangsungkan akad nikah.
“Untuk resepsi atau hajatannya agar ditunda dahulu menunggu kondisi pandemi membaik," ujarnya.
Dalam melaksanakan pernikahan, Kemenag juga mensyaratkan catin, wali dan saksi memiliki hasil swab antigen dan dinyatakan negatif Covid-19.
“Kami hanya mengizinkan akad nikah saja dengan salah satu syarat calon pengantinnya harus swab antigen untuk dinyatakan bebas Covid-19 terlebih dahulu," tandas Mashari.
Sebelumnya Kakankemenag Tuban, Sahid, menyampaikan, Kankemenag memberikan fasilitas kepada pasangan catin mendapatkan tes usap gratis di Puskesmas setempat. Tes usap gratis tersebut, kata Sahid, hanya diberikan kepada catin.
Sebagai informasi, Dirjen Bimas Islam juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: P-002/DJ.III/Hk.007/07/2021
tentang Petunjuk Teknis Layanan Nikah Pada KUA Kecamatan Masa PPKM.
Salah satu poin dalam SE tersebut menyatakan, pelaksanaan akad nikah pada masa PPKM hanya bagi calon pengantin yang telah mendaftar sebelum tanggal 3 Juli 2021 dan telah melengkapi dokumen yang dipersyaratkan.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



