Aceh Timur, Bimas Islam --- Sebanyak 15 pasangan suami istri (Pasutri) yang tidak memiliki buku nikah mengikuti Sidang Isbat Nikah di Aula KUA Kecamatan Peunaron, Aceh Timur, Kamis (18/11). Sidang Isbat Nikah ini merupakan kerja sama antara KUA Peunaron dan Mahkamah Syar’iyyah Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sebanyak 15 pasutri peserta Sidang Isbat Nikah tersebut berasal dari 3 kecamatan berbeda, yakni 11 pasangan berasal dari Kecamatan Peunaron, 3 pasangan berasal dari Kecamatan Serbajadi, dan 1 pasangan berasal dari Kecamatan Rantau Peureulak.
Dalam sambutannya, Kepala KUA Peunaron, Subki mengatakan, Sidang Isbat Nikah di KUA Peunaron adalah yang pertama kali diselenggarakan. Selama ini, Sidang Isbat Nikah selalu dilakukan di Kantor Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Idi Rayeuk.
"Alhamdulillah, Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Peunaron berjalan dengan lancar dan sukses. Ini perlu kita syukuri bersama-sama," ujar Subki dalam keterangan tertulis yang diterima bimasislam pada Jumat (19/11).
Subki berterima kasih kepada pihak Mahkamah Syar’iyah Kecamatan Idi Rayeuk yang telah telah bersedia melakukan Sidang Isbat Nikah keliling di KUA Peunaron.
"Dengan adanya kegiatan ini dapat menjadi jalan keluar bagi pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah, sehingga dapat dicatat pernikahannya di KUA Peunaron. Ke depan diharapkan tidak ada lagi masyarakat, khususnya di Peunaron yang tidak memiliki buku nikah," katanya.
Ia juga berterima kasih kepada para pasutri yang mengikuti Sidang Isbat Nikah, karena tidak memberikan keterangan yang berbelit-belit, juga kepada para saksi yang memberikan keterangan, sehingga Sidang Isbat Nikah berjalan dengan lancar sesuai dengan yang diharapkan.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



