Jakarta, Bimas Islam -- Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 71 titik baru Program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis KUA pada 2025. Setiap titik KUA akan menyasar sepuluh penerima manfaat. Program ini menyediakan bantuan berupa modal usaha, pendampingan, dan pelatihan kewirausahaan kepada para penerima manfaat.
Tahun ini, rangkaian pelaksanaan program telah dimulai sejak Mei 2025 dengan kegiatan sosialisasi. Proses pengusulan titik program oleh BAZNAS/LAZ berlangsung sepanjang Juni, bersamaan dengan penentuan titik lokasi oleh Kemenag. Hasil seleksi titik akan diumumkan pada Juli, dan penetapan Surat Keputusan penerima manfaat dan pencairan dana program dijadwalkan pada akhir Juli 2025.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad menjelaskan, PEU merupakan kolaborasi antara Kemenag, Badan Amil Zakat Nasional, dan berbagai Lembaga Amil Zakat.
“Sejak diluncurkan pada 2021, program PEU telah menjangkau 251 titik hingga tahun 2024,” ujar Abu kepada wartawan, mengulas kegiatan Sekolah Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat dan Wakaf, sesi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis KUA, di Jakarta, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan survei dampak program pemberdayaan zakat dan wakaf yang dilakukan Kemenag pada 2024, mayoritas penerima manfaat PEU tinggal di wilayah perbatasan desa dan kota (46%), disusul wilayah pedesaan (32%). Sebagian besar penerima manfaat berusia 29–44 tahun (69%), diikuti kelompok usia maksimal 28 tahun (30%).
Komposisi penerima manfaat terdiri dari 56,9% perempuan dan 43,1% laki-laki. Jenis usaha yang dijalankan cukup beragam, dengan dominasi usaha produksi makanan (31%), disusul usaha jasa (18%), rumah makan, peternakan, dan pertanian yang masing-masing sekitar 10%.
“Data sementara yang telah terkumpul menunjukkan bahwa sejak 2021 hingga 2024, program PEU telah menyasar 1.517 penerima manfaat di berbagai titik lokasi,” ungkap Abu.
Ia menambahkan, program ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan keluarga dan diharapkan berdampak untuk mengentaskan kemiskinan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Sasaran utama program ini adalah keluarga muda dan kelompok duafa. Batas usia penerima manfaat ditetapkan maksimal 45 tahun agar modal usaha yang diberikan dapat lebih produktif dalam memperkuat ketahanan keluarga. Selain itu, penerima manfaat diharapkan dapat berkembang dari mustahik menjadi muzaki.
Wcp/Mr



