Jakarta, Bimas Islam -- Sebanyak 4.117 nazir wakaf telah memperoleh sertifikasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dari Kementerian Ketenagakerjaan. Terkait itu, Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen untuk terus meningkatkan jumlah pelatihan dan sertifikasi.
Menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, nazir yang tersertifikasi dan profesional dalam mengelola harta benda wakaf akan semakin diakui oleh publik.
"Rendahnya kompetensi, kualitas, dan kuantitas sumber daya manusia (SDM) di kalangan nazir mempengaruhi pengakuan terhadap profesi nazir itu sendiri. Oleh karena itu, kami akan memperbanyak pelatihan dan sertifikasi agar semakin banyak nazir yang lebih profesional dalam mengelola harta benda wakaf," jelas Waryono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Waryono memaparkan, sebagian besar nazir wakaf, sekitar 84%, bekerja secara paruh waktu atau sambilan dengan profesi lain seperti pengajar, dai, pegawai swasta, petani, PNS, dan pedagang. "Hanya 16% dari nazir yang berfokus penuh waktu pada pengelolaan dan pengembangan wakaf," ungkapnya.
Ia menyoroti minimnya kolaborasi dalam pendayagunaan dan pengembangan harta benda wakaf, dan menyatakan bahwa regulasi yang ada saat ini belum memadai untuk mengoptimalkan pengumpulan serta pengelolaan wakaf. "Masih banyak tantangan yang harus kita hadapi, salah satunya adalah rendahnya tingkat pelaporan kegiatan nazir ke BWI. Hanya sekitar 37% atau 169 nazir yang melaporkan kegiatannya," tegas Waryono.
Untuk mengembangkan harta benda wakaf, Kemenag telah mengembangkan program Kota Wakaf yang bertujuan meningkatkan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan wakaf melalui kolaborasi dengan bank syariah, LKSPWU, nazir, dan Kemenag. Selain itu, Waryono juga memperkenalkan program Kampung Zakat untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan kelompok mustahik/duafa melalui pemberdayaan yang didanai dari zakat, infak, dan sedekah.
Waryono juga menjelaskan pencapaian sepanjang tahun 2023, di mana total zakat yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp31 triliun melalui berbagai skema zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya. Sementara itu, dana wakaf yang terkumpul baru mencapai Rp2,3 triliun, dan terdapat 28 aturan terkait zakat yang telah diimplementasikan untuk mendukung pengelolaan yang lebih baik.
Ba/Mr



