Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin mengatakan, ada lima pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk pengembangan zakat dan wakaf.
“Pertama adalah pelayanan KUA dalam hal konsultasi, sosialisasi, literasi zakat dan wakaf,” kata Kamaruddin dalam pengarahan penyusunan model dan modul KUA percontohan ekonomi umat di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis (3/6/2021).
Kedua lanjut Kamaruddin yaitu, pelayanan KUA dalam hal pendataan dan pembinaan amil dan nazhir. Ketiga kata Kamaruddin, pelayanan KUA dalam hal optimalisasi pengumpulan zakat melalui UPZ BAZNAS.
Kamaruddin menambahkan, pelayanan keempat yaitu pelayanan dalam hal peningkatan pemberdayaan zakat berbasis kelompok masyarakat.
“Dan kelima, pelayanan katalisator nazhir dalam pengembangan wakaf produktif,” tandas Kamaruddin.
Sebagaimana diketahui, melalui program revitalisasi, KUA tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pencatatan nikah. Selain menyampaikan program Kementerian Agama, satu peran KUA saat ini yaitu, menjadi sentra pengembangan ekonomi umat melalui zakat dan wakaf.
(Fadly)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



