Banyuwangi, bimasislam --- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur membuat terobosan baru sejak dua-tiga tahun ini dengan membuka Mal Pelayanan Publik. Ada 199 layanan publik dilakukan di satu gedung saja, termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian dari unit kerja Kementerian Agama.
Masyarakat tak perlu mondar-mandir dari satu instansi ke instansi lain. Bahkan kalau diizinkan, banyak yang ingin berkonsultasi soal pernikahan, lalu mengurus administrasi kependudukan sekaligus menyelenggarakan akad nikah di mal pelayanan itu di waktu yang sama.
Menurut Kasi Bimas Islam Kementerian Agama Drs. Muklis M.Ag, Bupati Banyuwangi Azwar Anas sebenarnya meminta ruang khusus Kementerian Agama di mal itu dianggap seperti kantor KUA sehingga nikah di ruang ini tidak dipungut biaya.
"Kami sudah mengkonsultasikan ke pusat, dan sementara ini belum bisa. Jadi definisi nikah di kantor itu ya di KUA," katanya di Kantor Kemenag Banyuwangi, Jum'at (28/6/2019).
Sebenarnya di counter atau ruangan Kementerian Agama itu sudah disiapkan meja-kursi dan backgrund khusus yang pas dengan suasana akad nikah, namun ada beberapa kendala jika prosesi akad dilakukan di sana. Misalnya, karena prosesi akad adalah sesuatu yang sakral, perhatian masyarakat atau pengunjung akan terfokus ke ruangan itu yang hanya dipisahkan dengan sekat-sekat sehingga bisa membuat prosesi akad tidak kondusif.
"Pernah ada yang menikah di sini. Sekarang tidak ada lagi karena kalau akad nikahnya diadakan di sini pengiringnya pasti banyak," kata Leni, penyuluh dari KUA Kecamatan Kabat yang bertugas bersama Badrun, Penyuluh dari KUA Kecamatan Licin.
Jum'at siang itu hanya ada dua penyuluh PNS yang bertugas. Di hari Senin-Kamis biasanya ada tiga penyuluh yang bertugas yang digilir dari KUA-KUA di 24 kecamatan di Banyuwangi. Para penyuluh didampingi oleh beberapa penyuluh honorer.
Pelayanan KUA di mal pelayanan publik ini lebih banyak bersifat konsultatif. Data di buku tamu, masyarakat mengkonsultasikan banyak hal dari mulai persyaratan nikah, itsbat nikah, soal nikah beda agama, sampai proses perceraian. Tidak hanya soal nikah, masyarakat juga berkonsultasi soal haji, zakat, wakaf, produk halal, dan lain-lain seputar hukum Islam dan tentang pendidikan Islam serta unit kerja lain di lingkungan Kementwrian Agama.
Sementara pelayanan administratif seputar pernikahan dilakukan di counter Kementerian Agama ini adalah legalisir buku nikah. Masyarakat diarahkan ke KUA di kecamatan-masing masing untuk keperluan administratif yang lain.
"Para petugas di mal pelayanan ini juga sering bolak-balik ke KUA. Biar masyarakat menunggu di mal saja," kata Muklis.
Meski demikian, menurut Kasi Bimas Islam itu para petugas umumnya lebih senang bertugas di Mal Pelayanan Publik Pemkab Banyuwangi itu karena di sana mereka menemukan suasana baru. Counter Atau ruangan Kementerian Agama itu berada di satu lantai bersama 198 counter pelayanan lain yang terbuka dan para petugas bisa menyaksikan banyak pengunjung dari berbagai kecamatan yang datang dengan keperluan yang berbeda-beda.
Penulis: Khoirul Anam
Editor: Khoirul Anam
Foto: bimasislam
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Ingatkan Peran Strategis Masjid sebagai Pemersatu Umat
Surabaya, Bimas Islam — Kementerian Agama mengingatkan pentingnya mengoptimalkan peran masjid sebagai pemersatu umat sekaligus pusat dakwah, pendidikan, dan…



