Larangan, Bimas Islam --- Kepala KUA Kecamatan Larangan Muthori melakukan inovasi secara digital agar layanan KUA tetap berjalan, hal itu dilakukan untuk menyesuaikan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sejak 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Demikian dikatakan Muthori saat dihubungi bimasislam di Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten, Selasa (13/7).
“Sebenarnya tidak hanya saat PPKM Darurat saja, sejak kasus Covid-19 mulai tinggi, kami juga sudah melakukan beberapa inovasi layanan secara digital seperti konsultasi melalui aplikasi WhatsApp dan pendaftaran nikah secara online di simkah.kemenag.go.id,” ujarnya.
Menurutnya, untuk memaksimalkan pelayanan di masa pandemi Covid-19, inovasi layanan secara digital sangat diperlukan agar masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari KUA Kecamatan Larangan.
“Jadi, petugas KUA yang work from home tetap bekerja seperti biasa, tetap melayani konsultasi, pendaftaran nikah, dan layanan lainnya,” ungkapnya.
Muthori menjelaskan, meskipun KUA Kecamatan Larangan tetap memberikan layanan, pihaknya mengimbau agar masyarakat sebaiknya menunda resepsi atau pun akad nikah untuk sementara.
“Saat ini kasus Covid-19 di Indonesia masih belum terkendali, jadi kalau belum mendaftar nikah di KUA sebaiknya ditunda sementara. Bagi yang sudah mendaftar sebelum PPKM Darurat, kami akan tetap melayani dengan syarat patuhi protokol kesehatan yang ketat,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Inpassing Pengawas Jaminan Produk Halal, Kemenag Tekankan Kompetensi dan Batas Kewenangan
Bogor, Bimas Islam — Penyetaraan jabatan fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) perlu diikuti peningkatan kompetensi teknis, pemahaman regulasi, dan…



