Jakarta, Bimas Islam --- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI), Madari mengajak semua pihak mencegah pernikahan dini. Hal ini disampaikan Madari saat menjadi narasumber dalam Diskusi Ilmiah Himpunan Ilmuwan dan Sarjana Syariah Indonesia (HISSI) yang dihelat secara virtual di Jakarta, Kamis (13/1/22).
"Dampak pernikahan dini ini begitu buruk. Misalnya, melahirkan keturunan lemah dan perceraian usia muda karena tidak matang antara suami dan istri," ungkap Madari dalam diskusi bertema Kesiapsiagaan Syariah dalam Menghadapi Tantangan Zaman ini.
"Perkawinan dini merusak rumah tangga dan keturunan, tidak ada aspek kemaslahatan dan menjaga keturunan sehingga negara mengatur secara ketat bahwa pernikahan harus dilaksanakan di usia matang," tambahnya.
Madari menambahkan, pernikahan dini disebabkan oleh banyak faktor, seperti adat masyarakat yang merasa malu ketika anak berusia 15-18 tahun belum menikah. Selain itu, katanya, ada pula faktor pendidikan yang kurang, pergaulan bebas di tengah masyarakat, dan kehamilan di luar nikah.
"Dampak buruk pernikahan dini ini diantisipasi pemerintah dengan mengubah Undang-undang (UU) Perkawinan. Tadinya usia wanita yang akan menikah 16 tahun diubah menjadi 19 tahun, sehingga pria dan wanita yang akan menikah usianya 19 tahun," tambahnya.
Madari menjelaskan, usia 19 tahun dinilai layak untuk menikah. Namun idealnya, lanjutnya, usia pernikahan adalah 21 tahun.
"Disebutkan di Undang-undang bahwa usia ideal menikah adalah 21 tahun. Karena itu, jika akan menikah dan usianya di bawah 21 tahun harus mendapatkan izin orang tua. Kalau di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan," pungkasnya.
(Pirman)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



