Kabupaten Cirebon, Bimas Islam — Akademisi Ma’had Aly Al-Munawwarah Riau, Fitriah Raudhatul Jannah, yang meraih peringkat terbaik pertama National Symposium of Penghulu and Ulama (NASUHA) 2026, menawarkan instrumen decision tree atau pohon keputusan untuk membantu penghulu menangani kasus penggantian mahar bermasalah.
Fitriah memaparkan paper berjudul “Navigasi Penggantian Mahar Bermasalah: Hibridasi Fikih dan Decision Tree untuk Perlindungan Hak Istri” di Pondok Buntet Pesantren Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Fitriah menjelaskan, Kompilasi Hukum Islam (KHI) melalui Pasal 36, 37, dan 38 telah memiliki landasan mengenai penggantian mahar yang hilang, berbeda jenis atau nilainya, maupun cacat. Namun, rumusan tersebut masih bersifat umum sehingga belum memetakan sejumlah kondisi spesifik yang dapat ditemui penghulu di lapangan.
Menurutnya, decision tree penting karena diharapkan dapat membantu menyelesaikan persoalan mahar secara kekeluargaan selama tidak terdapat unsur penipuan. Dengan demikian, persoalan tersebut dapat terlebih dahulu ditangani melalui mediasi dan pendampingan penghulu, sehingga pasangan tidak langsung menghadapi persoalan sebagai sengketa di Pengadilan Agama.
Menurutnya, celah tersebut antara lain berkaitan dengan kerusakan sebagian objek mahar, perbedaan pihak yang menyebabkan kerusakan, serta hak kompensasi ketika istri tetap memilih menerima mahar yang cacat. Karena itu, penelitian ini menawarkan decision tree sebagai jembatan antara ketentuan KHI, penalaran fikih klasik, dan kebutuhan penyelesaian kasus secara operasional.
“KHI sebenarnya sudah punya aturan dasar soal ini, tetapi masih ada celah untuk kasus-kasus spesifik. Penelitian ini menawarkan sebuah decision tree sebagai jembatan untuk mengisi celah tersebut,” ujar Fitriah.
Fitriah mengambil fenomena dugaan penipuan mahar pada akhir 2025 sebagai konteks penelitian. Kasus mahar berupa cek senilai Rp3 miliar yang disebut tidak dapat dicairkan menjadi gambaran mengenai tantangan hukum keluarga dalam merespons kondisi mahar yang bermasalah. Dari kasus tersebut muncul pertanyaan mengenai bagaimana hukum keluarga Indonesia merespons status mahar bermasalah dan mekanisme penggantiannya agar hak istri tetap terjamin.
Penelitian tersebut menggunakan metode yuridis normatif dengan menggabungkan penalaran fikih klasik dan logika keputusan modern. Hasil analisis kemudian dirumuskan menjadi instrumen praktis yang dapat membantu penghulu mengidentifikasi kondisi mahar dan menentukan alternatif penyelesaian sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa di Pengadilan Agama.
Dalam temuan pertama, Fitriah membandingkan konsep dhaman al-'aqd dan dhaman al-yad sebagai dasar penggantian. Dhaman al-'aqd berorientasi pada ganti rugi berbasis akad dan dapat mengarah pada mahar mitsil. Sementara dhaman al-yad berorientasi pada objek yang bermasalah dengan penggantian berupa barang sejenis atau nilai yang sebanding dengan mahar semula.
Penelitian merekomendasikan pendekatan dhaman al-yad karena dinilai lebih selaras dengan pola pengaturan KHI dan prinsip daf' al-khusumah atau pencegahan pertikaian. Pendekatan ini mempertahankan nilai mahar yang telah disepakati sehingga penggantian tetap proporsional dan tidak menimbulkan perselisihan baru.
Temuan kedua berkaitan dengan kondisi ketika hanya sebagian mahar mengalami kerusakan. Penelitian merekomendasikan agar penggantian dibatasi pada objek yang rusak, sedangkan bagian mahar yang masih baik tetap dapat diterima. Pendekatan tersebut dinilai lebih proporsional dan sejalan dengan prinsip raf' al-haraj, yakni mencegah beban penggantian melebihi kerugian yang sebenarnya.
Sementara itu, temuan ketiga menawarkan konsep arsy sebagai alternatif ketika istri tetap menerima mahar yang cacat tetapi menghendaki kompensasi atas penurunan nilainya. Konsep tersebut menghitung kompensasi berdasarkan selisih nilai objek dalam kondisi normal dan nilai setelah mengalami kecacatan.
Fitriah mencontohkan, apabila sebuah rumah memiliki nilai normal Rp300 juta, tetapi karena kecacatan nilainya turun menjadi Rp200 juta, maka selisih Rp100 juta dapat menjadi dasar kompensasi arsy. Dengan demikian, istri tetap dapat mempertahankan mahar yang masih bermanfaat sekaligus memperoleh kompensasi atas penurunan nilainya, sementara suami tidak perlu mengganti objek secara utuh.
Menurut Fitriah, konsep arsy menjadi salah satu kontribusi utama penelitian karena membuka ruang penyelesaian terhadap kondisi yang belum dijelaskan secara spesifik dalam Pasal 38 KHI, terutama ketika istri menerima mahar cacat dengan syarat tertentu.
Berdasarkan tiga temuan tersebut, Fitriah menyusun decision tree sebagai peta navigasi penyelesaian mahar bermasalah. Instrumen ini memetakan kondisi berdasarkan jumlah objek mahar, sebab dan bentuk kerusakan, serta sikap istri terhadap mahar tersebut.
Sebagai contoh, apabila objek mahar lebih dari satu dan seluruhnya terdampak, kerusakan disebabkan suami tanpa kelalaian, kondisi mahar dinyatakan cacat, dan istri memilih menerima dengan syarat kompensasi, maka mekanisme penyelesaian yang ditawarkan adalah pemberian arsy.
Dalam instrumen tersebut, Fitriah membedakan tiga kategori. Warna hitam menunjukkan aturan KHI yang sudah berlaku, hijau menunjukkan elaborasi dari fikih klasik untuk mengisi celah, sedangkan oranye menunjukkan rekomendasi baru yang dihasilkan penelitian.
Fitriah menegaskan, decision tree tersebut bukan pengganti KHI maupun putusan pengadilan. Instrumen itu ditujukan sebagai panduan operasional bagi penghulu dalam mengidentifikasi persoalan dan memberikan edukasi kepada pasangan sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa.
Sebagai rekomendasi kepada Kementerian Agama, Fitriah mengusulkan tiga langkah. Pertama, mempertimbangkan amandemen Pasal 38 KHI dengan menambahkan penjelasan yang dapat mengakomodasi skema kompensasi arsy.
Kedua, menyusun panduan operasional bagi penghulu mengenai penyelesaian mahar bermasalah berbasis decision tree. Ketiga, memperluas materi bimbingan perkawinan dengan menambahkan pemahaman mengenai konsekuensi hukum perubahan kondisi mahar sejak dini.
“Rekomendasi pertama merupakan langkah yang paling besar dan berani. Rekomendasi kedua paling konkret dan mudah dieksekusi dalam jangka pendek, sementara rekomendasi ketiga bersifat preventif,” pungkas Fitriah.
Menanggapi gagasan tersebut, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah, Jaja Zarkasyi, mengatakan, penguatan bimbingan perkawinan perlu didukung dengan pemetaan kondisi keluarga secara lebih komprehensif. Kementerian Agama, menurutnya, telah menerbitkan dashboard yang memuat peta demografi calon pengantin atau keluarga Indonesia untuk mengetahui berbagai latar belakang keluarga baru, termasuk usia, pendidikan, pekerjaan, dan kondisi ekonomi.
“Bayangkan setiap tahun minimal 1,4 juta keluarga baru lahir di Indonesia,” ujarnya.
Jaja menjelaskan, pemetaan tersebut penting untuk melihat kondisi keluarga baru Indonesia sekaligus merancang program ketahanan keluarga secara lebih tepat. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Agama Nasaruddin Umar yang menekankan pentingnya penguatan bimbingan perkawinan sebagai upaya membekali calon pengantin dan mencegah munculnya konflik dalam kehidupan keluarga. Melalui pemetaan tersebut, materi dan program penguatan ketahanan keluarga diharapkan dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik keluarga baru.
Menurut Jaja, NASUHA 2026 menjadi ruang penting untuk mempertemukan gagasan para praktisi, akademisi, dan peneliti dalam pengembangan kebijakan keluarga. Ia berharap forum serupa dapat kembali menghadirkan para peneliti untuk membahas lebih dalam berbagai persoalan ketahanan keluarga.
Msk/Mr
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Lantik Pejabat Eselon II Ditjen Pesantren, Menag: Perhatikan Masa Depan Santri dan 42 Ribu Pesantren
Jakarta, Bimas Islam --- Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini melantik lima pejabat eselon II Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama. Pelantikan…



