Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor kembali mengingatkan umat Islam agar menyalurkan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terjamin kredibilitasnya. Hal ini mengingat umat Islam telah memasuki masa akhir bulan Ramadan.
Tarmizi menyampaikan, ada 7 kriteria yang harus diperhatikan umat Islam apabila ingin menyalurkan zakatnya kepada LAZ, yakni legalitas lembaga, layanan amil, nisab dan bukti setor zakat, transparansi pengelolaan dana, pemanfaatan zakat bagi mustahik, pelaporan, serta audit syariah.
"Jika LAZ tersebut sudah memenuhi ketujuh kriteria ini, maka dapat dipastikan LAZ tersebut kredibel untuk mengelola dana zakat," tegas Tarmizi di Gedung Kemenag, Jln. MH. Thamrin, Jakarta, Rabu (27/4/2022).
Tarmizi mengatakan, penyaluran dana ZIS yang disalurkan melalui LAZ yang terjamin kredibilitasnya akan lebih tepat sasaran serta dapat dipertanggungjawabkan pendistribusiannya.
"Hal ini dapat melindungi para muzaki dari penyelewengan dana zakat. Karena mereka mempunyai pelaporan keuangan yang transparan," lanjutnya.
Tarmizi menambahkan, LAZ yang kredibel bukan hanya sekadar menghimpun dan menyalurkan dana zakat, namun juga mempunyai program pemberdayaan masyarakat sehingga dapat mengubah para mustahik menjadi muzaki.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



