Jakarta, Bimas Islam-- Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya menanggulangi kemiskinan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan zakat. Salah satu langkah yang diambil adalah dengan akreditasi dan audit syariat Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) yang dilakukan sesuai prinsip syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut disampaikan Kasubdit Akreditasi dan Audit Lembaga Zakat, Kemenag, Ahmad Syauqi dalam kegiatan Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariat bagi LPZ di Banjarmasin, Jumat (16/8/2024).
Ia menyampaikan, zakat merupakan komitmen dari negara untuk menjamin kemerdekaan beragama dan mengatasi ketimpangan sosial ekonomi. "Zakat adalah instrumen ekonomi yang sangat efektif dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan pemerataan kesejahteraan. Oleh karena itu, pengelolaan zakat harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Syauqi.
Syauqi melanjutkan, pemanfaatan zakat untuk penanggulangan kemiskinan telah dijamin Undang-Undang, dengan menjadikan zakat sebagai pranata keagamaan yang bermanfaat bagi umat.
"Hubungan zakat dan Undang-Undang adalah menjadikan zakat sebagai pranata keagamaan yang bermanfaat dalam penanggulangan kemiskinan, meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat sebagai fungsi pembinaan dan pengawasan Kementerian Agama," ucap Syauqi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Kalimantan Selatan, Muhammad Tambrin berharap, Bimbingan Teknis Akreditasi dan Audit Syariat bagi LPZ dapat meningkatkan kompetensi pengelola zakat, terutama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
“Melalui kegiatan ini, kita berharap BAZNAS dapat meningkatkan transparansi kepada muzaki dan meningkatkan kualitas mustahik. BAZNAS wilayah kabupaten/kota harus melakukan pendekatan secara persuasif kepada pemerintah daerah masing-masing agar dapat memaksimalkan potensi zakat yang ada. Dengan pengelolaan zakat yang lebih baik, diharapkan tingkat kemiskinan dapat ditekan, serta kesejahteraan umat dapat tercapai lebih merata,” ungkap Tambrin.
Kegiatan itu dihadiri perwakilan dari BAZNAS Provinsi, BAZNAS di 13 Wilayah kabupaten/kota, serta seluruh Penyelenggara Zakat dan Wakaf di lingkungan Kantor Kementerian Agama. Para peserta dibekali pemahaman terkait mekanisme audit syariat dan pentingnya akreditasi lembaga zakat untuk memastikan bahwa dana zakat yang dikelola dapat dimanfaatkan secara optimal untuk memberdayakan mustahik dan menanggulangi kemiskinan.
Fn/Mr



