Jakarta, Bimas Islam --- Yayasan Pesantren Islam Al Azhar telah menerima izin perpanjangan Lembaga Amil Zakat (LAZ) tingkat Nasional. Perpanjangan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 526 Tahun 2021 yang ditandantangani Menteri Agama tertanggal 28 April 2021.
Kasubdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Andi Yasri mengatakan, pemberian izin perpanjangan ini sebagai bukti, LAZ Al Azhar mendapat kepercayaan dari masyarakat dalam melaksanakan pengelolaan dan penyaluran zakat.
“Dibentuknya LAZ Al Azhar di beberapa Provinsi menandakan kepercayaan masyarakat tinggi,” katanya saat memberikan sambutan mewakili Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Tarmizi Tohor di Aula Buya Hamka, Masjid Agung Al Azhar, Jakarta Selatan, Senin (21/6).
Andi berharap, perpanjangan izin ini menjadikan LAZ Al Azhar terdepan dalam mengentaskan kemiskinan. Pasalnya masih banyak masyarakat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan.
“Inilah saatnya Pemerintah dan LAZ bersinergi mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.
Selain itu, Ketua YPI Al Azhar Sobirin mengucapkan terima kasih atas pemberian SK perpanjangan LAZ Al Azhar.
“Syukur Alhamdulillah, SK izin LAZ Al Azhar skala nasional sudah turun. Ini sebagai bukti penilaian Kemenag RI terkait tata kelola zakat di LAZ Al Azhar yang baik dan profesional”, ujar Sobirin.
Tampak hadir penyerahan SK perpanjangan LAZ tingkat Nasional Direktur LAZWAF BMT Al Azhar Daram, dan Kepala Seksi Identifikasi dan Inventarisasi Lembaga Subdit Kelembagaan dan Informasi Zakat dan Wakaf Nur Uyun.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



