Jakarta, Bimas Islam --- Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bagian terkecil dari struktur Kementerian Agama (Kemenag) harus hadir dalam menangani persoalan yang terjadi pada masyarakat. Pasalnya KUA saat ini hanya di identikan berfungsi sebagai tempat menikah, tidak ada hal lain yang diketahui masyarakat.
Hal tersebut dikatakan Alissa Wahid ketika menjadi pembicara pada kegiatan FGD KUA Percontohan Ekonomi Umat yang digelar Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Senin (29/3).
“KUA yang selalu identik dengan masalah pernikahan, mulai ke depan berbenah untuk hadir menjadi pusat perekonomian keluarga,” katanya.
Putri mendiang Gus Dur menjelaskan penyebab perceraian salah satunya adalah masalah ekonomi. Oleh karena itu, KUA harus hadir menjawab persoalan tersebut dengan memberikan solusi sebagai pusat perekonomian keluarga.
“KUA bisa hadir dengan program kewirausahaan umat yang dilatarbelakangi dari program zakat wakaf produktif,” urainya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



