Jakarta, Bimas Islam --- Wanita yang sedang haid pada umumnya tidak boleh melakukan ibadah seperti salat, puasa, memegang dan membaca Al-Qur’an, dan lain sebagainya. Namun di hari raya idulfitri, ada beberapa amalan sunah yang masih bisa dilakukan oleh wanita haid. Berikut ini beberapa kesunahan yang tetap dianjurkan dilakukan oleh wanita haid pada momen idulfitri:
Pertama, mandi sunah idulfitri.
Wanita haid tetap dianjurkan untuk melakukan mandi sunah idulfitri. Ini karena kesunahan mandi idulfitri bagi wanita haid bukan karena untuk melaksanakan salat. Akan tetapi, mandi sunah idulfitri bagi wanita haid itu karena hari raya id itu sendiri. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Jamal ‘ala Syarh al-Manhaj:
(Sunah) mandi id (idul fitri atau adha) walau bagi wanita haid atau nifas.
Adapun niat mandi sunah Idulfitri adalah sebagai berikut:
Nawaitul ghusla sunnatan li ‘idil fithri lillahi ta’ala
“Saya niat mandi sunah untuk Idulfitri karena Allah ta’ala.”
Kedua, hadir dan mendengarkan khotbah idulfitri
Kesunahan menghadiri dan mendengarkan khotbah idulfitri bagi wanita haid ini sebagaimana hadis Nabi Saw.
“Dari Ummi Athiyyah berkata: Kami diperintahkan untuk mengeluarkan gadis-gadis yang mendekati baligh dan wanita-wanita haid di dua hari raya, agar mereka dapat menyaksikan kebaikan dan doanya orang-orang Muslim, dan wanita-wanita haid tersebut agak menjauh dari tempat dilaksanakannya salat.” (HR Bukhari dan Muslim).
Perlu diketahui bahwa kesunahan ini dilakukan oleh wanita haid apabila salat idulfitri dilakukan di lapangan terbuka. Bila dilakukan di dalam masjid, wanita haid tidak boleh ikut masuk di dalam masjid. Menurut mayoritas ulama, wanita haid tidak diperbolehkan memasuki masjid.
Ketiga, memakai pakaian terbaik
Pakaian terbaik di sini tidak harus memakai pakaian baru. Hal ini sebagaimana hadis riwayat Zaid bin al-Hasan bin Ali sebagai berikut:
“Dari Zaid bin Al Hasan bin Ali, dari ayahnya, radliyallahu ‘anhuma, ia berkata : Kami diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam pada hari hari untuk memakai pakaian yang ada dan memakai wangi-wangi dengan apa yang ada”
Keempat, makan sebelum berangkat mendengarkan khotbah idulfitri
Imam al-Syafi’i dalam kitab al-Umm menjelaskan kesunahan makan sebelum berangkat ke tempat salat idulfitri ini sebagai berikut:
“Kami memerintahkan bagi yang mendatangi tempat shalat Ied untuk makan dan minum terlebih dahulu sebelum mendatangi tempat shalat. Bila tidak makan, kami perintahkan untuk makan di jalan atau di tempat shalat bila memungkinkan. Namun bila tidak, tentu tidak berdosa tetapi hukumnya makruh bila tidak dikerjakan”
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



