Aceh Besar, Bimas Islam --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf. Kegiatan ini diikuti 30 peserta dari unsur BPN, BWI, Baitulmal, pengurus nazir, dan tokoh masyarakat di Aula Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (24/8/2022).
Dalam sambutannya, Kepala Kankemenag Aceh Besar, Salman Arifin mendorong agar sosialisasi kepada masyarakat perlu ditingkatkan terkait pengamanan dan pemberdayaan aset wakaf di wilayah Kabupaten Aceh Besar.
"Dibutuhkan kepedulian dan komitmen semua pihak untuk menyelamatkan aset wakaf. Barangsiapa yang menjaga harta agama, insyaallah akan dilimpahkan rahmat dan kemuliaan dari Allah SWT," ujar Salman.
Salman mengatakan, untuk memaksimalkan pendataan tanah wakaf, diperlukan keterlibatan aktif para Kepala KUA selalu Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Penyuluh Agama Islam PNS dan non-PNS, serta aparatur gampong (desa) setempat.
"Untuk mendukung program ini, masing-masing instansi diharapkan dapat mengalokasikan anggaran yang berkaitan tentang wakaf," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar, Mahdi berkomitmen untuk mendukung program percepatan sertifikasi tanah wakaf dan menyiapkan para petugas di lapangan secara maksimal.
"Masih banyak tanah wakaf yang tidak punya Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat sehingga akan rawan gugatan, ini harus menjadi perhatian semua pihak," ujar Mahdi.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



