Banda Aceh, Bimas Islam -- Kanwil Kemenag Provinsi Aceh menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Kerja sama ini untuk memudahkan sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.
Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Iqbal menuturkan bahwa wakaf telah memberikan sumbangsih yang besar bagi Indonesia. Berdasarkan data tanah wakaf di Aceh, tercata sebanyak 18.520 persil.
"Dari jumlah sebanyak itu, 8.830 persil sudah bersertifikat, 9.687 persil belum bersertifikat. Oleh karena itu, kita semua mempunyai tanggung jawab besar untuk menyertifikasi aset wakaf tersebut agar kekayaan umat ini tetap terjaga," ujar Iqbal dalam sambutannya di Hermes Palace Hotel, Kota Banda Aceh, Rabu (1/2).
Iqbal menjelaskan, untuk merealisasikan pengamanan aset wakaf, maka Kanwil Kemenag Aceh beserta BPN, BWI, dan Kejati melakukan kerja sama percepatan sertifikat tanah wakaf. Dia menambahkan, penandatanganan PKS juga sebagai upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf dalam rangka pengamanan aset wakaf.
Dia berharap, momentum penandatanganan tersebut semakin memacu semua pihak untuk terus menyempurnakan pengamanan aset wakaf di seluruh Provinsi Aceh. "Semoga upaya kita untutk pengamanan aset wakaf mendapat bimbingan dari Allah SWT," harapnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Aceh, Mazwar menambahkan, pihaknya sudah pernah melakukan PKS dengan Kejati dan Kanwil Kemenag. Khusus PKS kali ini, tambahnya, untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf di Aceh.
"BPN siap melakukan pengamanan wakaf di Aceh. Semoga seluruh tanah wakaf di Aceh dapat tersertifikasi dengan cepat. Ini perlu sekali dorongan dan dukungan dari Bapak Kejati dan jajaran," tegasnya.
Menurutnya, program sertifikasi tanah wakaf harus cepat diselesaikan, karena menjadi prioritas akhirat, dengan pendampingan dari para pihak. Dia berharap, dengan dorongan dan pendampingan dari seluruh Kantor Pertanahan di Aceh, program tersebut berjalan lancar.
Dia menambahkan, hambatan yang sering dihadapi antara lain objek yang terkadang belum diketahui, batasnya tidak jelas, tanah wakaf sudah digarap oleh pihak lain, bahkan oleh ahli waris wakif, serta wakif dan ahli warisnya sudah tidak ada.
"Oleh karena itu, seluruh hambatan itu harus kita tangani dengan kerja sama para pihak. Strateginya bisa dengan dukungan regulasi, dari segi regulasi sudah memadai untuk kemudahan dalam dokumen, teknis, dan pembiayaan yang gratis," tandasnya.
(Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



