Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor mengatakan Subdirektorat Pengamanan Aset Wakaf melaksanakan program papanisasi tanah wakaf sebagai upaya pengamanan harta benda wakaf.
“Kemenag mempunyai tanggung jawab mengamankan harta benda wakaf, salah satunya melalui program papanisasi tanah wakaf,” katanya di Jakarta, Kamis (20/5).
Direktur menjelaskan, sesuai Undang-undang No. 41 Tahun 2004 tentang wakaf, Kemenag melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf memiliki program bantuan papanisasi tanah wakaf untuk meningkatkan tertib administrasi dan kepastian hukum terhadap tanah wakaf.
"Program papanisasi tanah wakaf ini sangat penting untuk memperjelas status tanah wakaf, tempat, luas dan kedudukannya di suatu wilayah. Karena di lapangan, banyak kasus perwakafan yang terjadi, salah satunya mengenai sengketa tanah wakaf,” ujarnya.
Selain papanisasi tanah wakaf, Kemenag juga mendorong untuk segera memproses sertifikasi tanah wakaf. Tarmizi mengatakan, tugas utama saat ini adalah melakukan sosialisasi dan edukasi pentingnya mengurus sertifikat tanah wakaf dan pemberian papan untuk tanah wakaf.
“Banyak masyarakat desa yang percaya saja kepada nazhir sehingga tidak mau mengurus pengamanan aset wakaf. Rasa percaya tersebut yang sering membuat sengketa terjadi di kemudian waktu,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



