Lombok Barat, Bimas Islam --- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan tiga Keputusan Menteri Agama (KMA) yang menetapkan pemberian izin perubahan status/tukar menukar tanah wakaf yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Meninting.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor menyerahkan tiga KMA yaitu KMA No. 1358 atas nama Samani, nazir Masjid Mustamiuddin, KMA No. 1359 atas nama Sadrip, nazir Masjid An-Nur, dan KMA No. 1360 atas nama Warno, nazir tanah kuburan yang berlokasi di Bukit Tinggi, Lombok Barat. Tiga KMA ini menjadi payung hukum perubahan status tanah wakaf yang terletak di Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat.
"Penerbitan KMA penukaran mutasi harta benda wakaf merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap aset wakaf, khususnya yang terdampak PSN, sehingga bangunan masjid dan makam yang terdampak dapat diganti sesuai prosedur dan dapat digunakan kembali oleh masyarakat sesuai peruntukan wakaf," tegas Tarmizi di aula Kanwil Kemenag Nusa Tenggara Barat, Jumat (6/1/2023).
Tarmizi menambahkan, proses ini bukan langkah akhir, karena para pihak harus menyelesaikan seluruh proses administrasi seperti sertifikasi tanah wakaf. Jika dalam kurun waktu 6 bulan tidak direalisasikan, dilakukan peralihan haknya, maka secara otomatis KMA tersebut batal demi hukum.
"Setiap perubahan status tanah wakaf harus berdasarkan izin Menteri Agama sesuai regulasi," tegasnya.
Acara penyerahan KMA dihadiri Kakanwil Kemenag Provinsi NTB Zamroni Aziz, Perwakilan Kepala Biro Hukum dan KLN Kemenag RI, Analis Kebijakan Muda Wakaf, Kepala BWS Provinsi NTB, PPK Pengadaan Tanah BWS NTB, Ketua BWI NTB Usman, Kankemenag Lombok Barat Jalalussayuthy, Kabid Bimas Islam Azharuddin, Subkoordinator Zawa Kanwil Kemenag NTB Ika Mursilawati.
(Iqbal/Yani/Rendi)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



