Makassar, Bimas Islam -- Angka perceraian di Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mengalami penurunan. Berdasarkan data Pengadilan Tinggi Agama, pada 31 Oktober 2024 tercatat 7.835 kasus cerai di seluruh kabupaten/kota di Sulsel. Angka ini jauh lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yakni 11.136 kasus pada 2021, 10.789 kasus pada 2022, dan 10.153 kasus pada 2023.
Meski angka perceraian mengalami penurunan, Kanwil Kemenag Sulsel terus menggencarkan program untuk Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dan Bimbingan Keluarga Sakinah. Ketua Tim Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah pada Kantor Wilayah Kemenag Sulsel, Andi Moh. Rezki Darma mengatakan, program-program yang digulirkan Kemenag untuk meningkatkan ketahanan keluarga dapat berkontribusi terhadap penurunan angka cerai.
“Program Bimwin ini berdampak pada turunnya angka cerai. Sebab, calon pengantin diberi pengetahuan tentang upaya menjaga utuhnya rumah tangga, ekonomi keluarga, dan pentingnya memahami karakter satu sama lain,” ujarnya kepada wartawan di sela kegiatan Program Ketahanan Keluarga di Makassar, Kamis (5/12/2024).
Program Bimwin di Sulsel ditargetkan mencapai 20.000 pasangan pada 2024, tetapi berhasil menjangkau lebih dari 38.000 pasangan se-Sulsel. Keberhasilan ini, menurut Andi Rezki, tidak terlepas dari upaya Kanwil Kemenag Sulsel hingga Kankemenag kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas penyuluh agama dan penghulu sebagai Fasilitator Bimwin.
“Kanwil Kemenag Sulsel telah mencetak 225 Fasilitator Bimwin. Ke depan, kami berharap setiap KUA dapat memiliki minimal satu fasilitator,” jelasnya.
Selain Bimwin, program Bimbingan Keluarga Sakinah juga memberi kontribusi terhadap penurunan angka perceraian. Program yang awalnya hanya menargetkan 2.000 pasangan, ternyata melibatkan lebih dari 6.000 pasangan. Andi Rezki menjelaskan, program ini bertujuan memperkuat fondasi keluarga agar pasangan suami istri dapat mengatasi berbagai persoalan dalam pernikahan.
“Melalui Bimbingan Keluarga Sakinah, kami menggerakkan majelis taklim, penyuluh agama, dan penghulu untuk memberi dukungan kepada pasangan suami istri,” ungkapnya.
Terpisah, Kasubdit Bina keluarga Sakinah, Zudi Rahmanto mengapresiasi capaian Bimwin di Sulsel. Ia berharap, pelaksanaan program tersebut semakin masif pada 2025 dan dapat menjangkau seluruh calon pengantin (Catin). Dikatakannya, upaya itu sesuai dengan amanat Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024.
“Semua Catin yang terdaftar diwajibkan untuk mengikuti Bimwin sebagai salah satu syarat untuk melangsungkan pernikahan,” jelasnya.
Program Bimbingan Keluarga, kata Zudi, ditujukan bagi pasangan yang berada dalam usia pernikahan 0 hingga 5 tahun. Ia mengungkapkan perlunya sinergi yang kuat antara penghulu dan penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan lembaga atau organisasi keagamaan yang memiliki fokus pada pembinaan keluarga.
“Kedua program ini dapat memberi dampak positif bagi kualitas keluarga di Indonesia, tercipta keluarga yang lebih harmonis, sesuai dengan tujuan pembinaan keluarga yang menjadi prioritas dalam program Kemenag,” tandas Zudi.
Wcp/Mr



