Pringsewu, Bimas Islam --- Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pringsewu, Bustami Syarif mengatakan, angka perceraian di Kabupaten Pringsewu semakin tinggi.
Bustami menyebut, kasus perceraian berdasarkan data statistik Pengadilan Agama Pringsewu sejak tahun 2019 terdapat 711 kasus, tahun 2020 terdapat 731 kasus, dan sampai Juni 2021 ini sudah ada 484 kasus.
“Untuk menekan tingginya angka perceraian itu, kami berikhtiar menggalakkan program Bengkel Rumah Sakinah Mawaddah Warahmah dan Barakah (Rum Samaraba),” ujar Bustami kepada bimasislam, di Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa, (6/7).
Dikatakan Bustami, program itu sudah berjalan sejak tahun 2020. Salah satu kegiatan yang dilakukan adalah memberikan konsultasi syariah terkait pernikahan, bahkan memediasi pasangan yang mau bercerai.
“Kami juga sering mendapat laporan dari pasangan yang mau mengajukan perceraian, tapi setelah diberi nasihat, dan diceritakan kisah-kisah hikmah pernikahan Rasulullah SAW, alhamdulillah tidak jadi bercerai,” paparnya.
Bustami menjelaskan, beberapa faktor yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Kabupaten Pringsewu disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga, judi, poligami, dihukum penjara, mabuk, murtad, dan madat.
“Apalagi pandemi Covid-19 juga berdampak pada kasus perceraian di Pringsewu dalam bentuk melemahnya usaha dan ekonomi keluarga sehingga berakibat pada hilangnya keharmonisan,” pungkasnya.
(Anty)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



