Jakarta, Bimas Islam -- Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Kamaruddin Amin menyoroti angka perceraian yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Menurutnya, hal itu merupakan persoalan serius yang menjadi perhatian pemerintah.
“Kemenag terus berupaya melakukan sejumlah langkah memitigasi tingginya angka perceraian, salah satunya melalui Bimbingan Perkawinan dan memberikan pemahaman terkait sakralitas pernikahan,” ujarnya pada acara Rapat Koordinasi Program Bina Keluarga Sakinah di Jakarta, Senin (6/3/23) malam.
Pernikahan adalah ibadah yang universal. Sebab menurutnya, pernikahan tidak hanya disyariatkan dalam Islam saja, tetapi menjadi ibadah yang bisa ditemukan pada setiap agama.
"Dalam semua agama, tradisi, kebudayaan, dan peradaban kemanusiaan mana pun, pernikahan sangat sakral. Semua agama dan peradaban menganggap nikah sebagai sesuatu yang sakral, dijaga, dihargai, suci, mulia, dan agung,” paparnya.
Bahkan di negara yang melegalkan seks bebas dan negara sekuler, Dirjen mengungkapkan bahwa pernikahan menjadi ikatan yang diagungkan. “Pemahaman sakralitas pernikahan menjadi salah satu sebab rendahnya angka cerai di Amerika, Eropa Barat, negara kawasan Skandinavia, Jepang, dan Australia,” imbuhnya.
"Di sana angka cerai tidak besar. Cerai sangat dihindari. Pernikahan dijaga dan dirawat dengan sangat baik," tambahnya.
Begitu pula dalam ajaran Islam, lanjut Dirjen, pernikahan disebut mitsaqan ghalidhan atau perjanjian suci yang sangat agung. Katanya, menikah merupakan komitmen total dan penuh yang harus terus dijaga.
"Menikah dilakukan dengan nama Allah, disaksikan wali dan masyarakat. Kalau pernikahan dikhianati maka dampaknya akan sangat buruk," pungkasnya.
Menilik data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Indonesia 2022, sebanyak 447.743 kasus perceraian pasangan muslim terjadi di tahun 2021. Angka tersebut mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 291.677 perkara.
An/Mr



