Surabaya, Bimas Islam – Tingginya angka perceraian dan merosotnya angka pernikahan dalam lima tahun terakhir dinilai dapat mengancam ketahanan keluarga di Indonesia. Untuk itu, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag), Abu Rokhmad, mengajak dunia kampus untuk terlibat aktif dalam membangun ketahanan keluarga.
Ia mengajak perguruan tinggi menjadikan isu keluarga sebagai medan riset terapan, basis pembelajaran lintas disiplin, dan ruang pengabdian masyarakat. “Keluarga diharapkan masuk dalam agenda strategis pendidikan tinggi,” ujarnya dalam kegiatan The 5th International Conference on Islamic Family Law di Surabaya, Kamis (7/8/2025).
Ia mendorong agar studi tentang keluarga tidak hanya berada di fakultas agama atau sosial, melainkan menjadi agenda strategis lintas ilmu—mulai dari psikologi, hukum, ekonomi, hingga kebijakan publik.
Abu menilai bahwa revitalisasi peran kampus dalam penguatan ketahanan keluarga adalah prasyarat untuk menjawab tantangan menuju Indonesia Emas 2045. “Kalau keluarga rapuh, bagaimana mungkin kita bicara tentang bonus demografi atau SDM unggul?” ungkapnya.
Abu menjelaskan, data lima tahun terakhir menunjukkan arah yang mengkhawatirkan. Pada 2019, angka pernikahan masih di atas dua juta. Namun, pada 2024, jumlahnya turun drastis menjadi 1.478.424. Di sisi lain, angka perceraian mencapai 466.359 perkara, atau setara 31,5 persen dari jumlah pernikahan di tahun yang sama.
Ia menekankan bahwa ketimpangan ini mencerminkan persoalan yang lebih mendalam dari sekadar pilihan individu. “Kita tidak hanya berhadapan dengan perubahan perilaku generasi muda, tetapi dengan lemahnya sistem pendukung untuk membangun dan menjaga institusi keluarga,” jelasnya.
Abu menyebutkan, dari total 281 juta penduduk Indonesia pada 2024, sekitar 66 juta berada pada usia siap menikah (20–35 tahun). Namun, hanya 23,4 persen dari kelompok ini yang menikah. Sementara itu, survei GenRe 2024 menunjukkan bahwa hanya 26 persen anak muda usia 21–24 tahun yang merasa tidak takut menikah.
Menurutnya, narasi “marriage is scary” tidak muncul dalam ruang hampa, melainkan dari kombinasi persoalan ekonomi, beban sosial, dan persepsi negatif terhadap stabilitas perkawinan. Abu menilai, pemerintah perlu menyusun ulang kerangka kebijakan keluarga agar lebih kontekstual dan responsif terhadap tantangan zaman.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditjen Bimas Islam mengembangkan skema intervensi bertahap. Tiga program bimbingan telah dijalankan: Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), Bimbingan Remaja Usia Nikah (BRUN), dan Bimbingan Perkawinan Calon Pengantin (Bimwin). Program ini dinilai dapat menjadi fondasi ketahanan keluarga.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa pembinaan sebelum nikah saja tidak cukup.
“Kami perlu memperluas cakupan hingga pascanikah, terlebih lima tahun pertama yang merupakan masa paling rawan terjadinya perceraian,” jelasnya.
Salah satu strategi penguatan pascanikah adalah integrasi pemberdayaan ekonomi berbasis KUA. Dikatakan Abu, ketidakstabilan ekonomi juga menjadi pemicu kegagalan rumah tangga, termasuk bagi pasangan muda. KUA diarahkan menjadi simpul intervensi keagamaan sekaligus sosial-ekonomi.
Abu mengungkapkan, negara tidak memerlukan keluarga yang sempurna, melainkan keluarga yang tangguh. “Keluarga yang bertahan di tengah krisis, membesarkan generasi dengan nilai dan ketahanan. Di situlah titik konsentarasi untuk Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Wcp/Mr



