Banyuwangi, Bimas Islam — Tingkat perkawinan anak di Kabupaten Banyuwangi mengalami penurunan pada 2023-2024. Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kemenag, pada 2023 tercatat 670 kasus perkawinan anak, atau 5,09% dari total 13.140 peristiwa pernikahan. Sementara, per November 2024, angkanya menurun menjadi 518 kasus, atau 4,64% dari 11.140 peristiwa pernikahan.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Banyuwangi yang diwakili Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Mastur mengatakan, penurunan angka ini tak terlepas dari program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS), penyuluhan agama, dan kegiatan KUA Goes to School.
"Kami terus berupaya menekan angka perkawinan anak. Upaya kami mencakup program BRUS, KUA Goes to School, dan berbagai kegiatan penyuluhan," kata Mastur saat dihubungi wartawan di Banyuwangi, Sabtu (2/11/2024).
Menurut Mastur, program-program tersebut dijalankan dengan melibatkan lembaga pendidikan dan pemerintah kabupaten. "Kami bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk memberi pemahaman kepada remaja tentang bahaya perkawinan anak. Kami juga telah bekerja sama dengan pemerintah kabupaten," jelasnya.
Meski terjadi penurunan, Mastur menegaskan Kankemenag akan terus menggencarkan program bimbingan remaja. "Kami berharap, para remaja bisa memahami pentingnya menunda pernikahan hingga usia matang," ujarnya.
Mastur juga menambahkan, kegiatan bimbingan ini tidak hanya ditujukan untuk menekan angka perkawinan anak, tetapi juga sebagai langkah mencegah stunting. "Program-program ini harus terus ditingkatkan agar upaya penanggulangan stunting dapat tercapai," tandasnya.
Mr



