Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Tarmizi Tohor meminta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) lebih teliti dalam mengeluarkan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Hal ini disampaikan Tarmizi saat menutup kegiatan Diseminasi Pengamanan Wakaf bagi Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Jakarta, Selasa (12/4/2022).
Tarmizi menyampaikan, Kepala KUA sebagai PPAIW harus benar-benar mengetahui lokasi dan status tanah yang akan diwakafkan. Hal ini, menurutnya, untuk mengantisipasi terjadi masalah di kemudian hari.
"Saat ini masih ditemukan tanah wakaf tapi tidak ada AIW, atau sebaliknya, ada AIW namun tanah wakafnya tidak jelas. Ini perlu ketelitian dan kehati-hatian dari para Kepala KUA," terang Tarmizi.
Tarmizi berharap, para Kepala KUA lebih memahami tentang alur pembuatan AIW dan menjawab pertanyaan masyarakat seputar masalah wakaf di wilayahnya masing-masing setelah mengikuti acara ini.
"Jangan sampai Kepala KUA hanya paham mengenai persoalan nikah saja, karena tupoksi KUA ada 10, termasuk tentang masalah zakat dan wakaf," tutupnya.
Acara di hari kedua ini diikuti 335 Kepala KUA dari wilayah Kalimantan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur melalui virtual, serta menghadirkan pembicara dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan praktisi hukum.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



