Bekasi, Bimas Islam --- Antusiasme tinggi dari para calon pengantin (Catin) membuat Kantor Urusan Agama (KUA) Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) lanjutan secara mandiri bagi Catin yang berhalangan. Sebelumnya, KUA Tambun Selatan telah menggelar kegiatan Bimwin klasikal pada Senin (11/10/2021) yang diikuti sebanyak 13 pasangan Catin.
Kepala KUA Tambun Selatan, Hamdani mengatakan, untuk memfasilitasi para Catin yang berhalangan hadir karena alasan bekerja pada acara Bimwin sebelumnya, pihak KUA Tambun Selatan akan mengalihkan pada kegiatan Bimwin mandiri.
"Untuk pelaksanaannya, nanti kita lihat dulu berapa pasang Catin yang mendaftar, ketika sudah dirasa cukup, baru kami akan gelar Bimwin mandiri," terang Hamdani saat dijumpai di KUA Tambun Selatan, Selasa (12/10/2021).
Hamdani menjelaskan, dalam kegiatan Bimwin klasikal yang diselenggarakan oleh Kantor Kemenag Kabupaten Bekasi memaparkan materi tentang membangun keluarga sakinah, mengelola konflik dalam rumah tangga, memperkokoh ilmu agama, serta kesiapan mental dan fisik menuju persalinan.
"Untuk materi tentang kesehatan, disampaikan juga mengenai dampak negatif pernikahan usia dini dan pentingnya pengecekan kesehatan pranikah dari pihak Puskesmas," lanjut Hamdani.
Hamdani menambahkan, untuk kasus pernikahan usia dini di Kecamatan Tambun Selatan sudah hampir tidak pernah terjadi lagi. Hal ini karena sosialisasi mengenai UU Perkawinan tentang aturan batas minimal usia nikah sudah dilakukan secara masif kepada masyarakat.
"Selama saya menjabat sebagai Kepala KUA Tambun Selatan sejak tiga tahun lalu, hanya ada dua kasus pernikahan usia dini, itu pun sudah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama," tutupnya.
(Boy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



