Jakarta, Bimas Islam -- Saat ini banyak kita jumpai perempuan yang keluar rumah di waktu malam untuk memenuhi kebutuhan tertentu. Misalnya, untuk membeli makanan, berjualan di pasar, bertemu dengan teman, dan lainnya.
Fenomena ini mendapatkan respon yang beragam. Sebagian tidak mempermasalahkan, namun tidak sedikit yang mencibir dan beranggapan bahwa perempuan tidak boleh keluar malam. Sebenarnya, bagaimana hukum perempuan keluar malam, apa benar tidak boleh?
Menurut para ulama, boleh bagi perempuan keluar rumah, baik di waktu siang maupun malam, jika ada kebutuhan tertentu. Jika ada kebutuhan membeli makanan atau mengunjungi suami, misalnya, maka tidak masalah bagi seorang perempuan keluar rumah di waktu malam.
Sehingga anggapan bahwa perempuan tidak boleh keluar rumah di waktu malam merupakan anggapan yang tidak selalu benar. Ini karena dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa suatu ketika Sayidah Aisyah keluar rumah di waktu malam untuk menyusul Nabi Saw ke kuburan Baqi’ di Madinah. Ini menunjukkan bahwa tidak masalah bagi perempuan keluar malam jika ada kebutuhan dan ada jaminan keamaan serta selamat dari fitnah.
Selain itu, dalam sebuah hadis juga disebutkan bahwa pernah suatu ketika Shafiyah keluar malam untuk menemui Nabi Saw yang sedang i’tikaf di masjid. Hadis dimaksud sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, dari Shafiyah, dia berkisah:
Pada suatu ketika Nabi Saw sedang i'tikaf. Aku mendatangi beliau malam hari, lalu aku berbicara kepadanya. Sesudah itu aku berdiri hendak pulang, dan beliau berdiri pula mengantarku. Ketika itu Shafiyah tinggal di rumah Usamah bin Zaid. Tiba-tiba lewat dua orang laki-laki Anshar. Tatkala mereka melihat Nabi Saw, mereka kemudian mempercepat langkahnya. Lalu Nabi Saw berkata kepada mereka; Hai, pelan-pelan sajalah kalian. Ini adalah isteriku, Shafiyah binti Huyay.
Hadis ini dijadikan dasar oleh para ulama mengenai kebolehan perempuan keluar malam jika ada kebutuhan tertentu, seperti mengunjungi suaminya yang ada di luar rumah, dan lainnya. Mengomentari hadis ini, Imam Al-Nawawi dalam kitab Syarh Shahih Muslim berkata sebagai berikut:
Hadis ini menunjukkan kebolehan perempuan mengunjungi suaminya yang sedang i’tikaf, baik malam maupun siang.
Dengan demikian, perempuan boleh keluar rumah di waktu malam jika ada kebutuhan tertentu serta ada kepastian aman dan selamat dari fitnah, meskipun tanpa mahram. Namun jika dikhawatirkan tidak aman atau akan terjadi fitnah, maka tidak boleh kelaur rumah.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



