Jakarta, Bimas Islam --- Dalam keadaan tertentu, terkadang ada bagian anggota tubuh kita yang mengeluarkan nanah, seperti karena terluka, terkena infeksi kulit, terkena bisul dan lainnya. Ketika ada bagian anggota tubuh kita yang mengeluarkan nanah dan kita sedang punya wudu, apakah wudu kita menjadi batal?
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai nanah yang keluar dari anggota tubuh, apakah membatalkan wudu atau tidak. Setidaknya, ada tiga pendapat di kalangan para ulama dalam masalah ini.
Pertama, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Malikiyah, keluar nanah dari anggota tubuh tidak membatalkan wudu. Mereka mengatakan bahwa apapun yang keluar dari selain kubul dan dubur, maka itu tidak membatalkan wudu. Misalnya, nanah keluar dari kaki dan anggota tubuh lainnya.
Sementara jika nanah tersebut keluar dari kubul dan dubur, maka hal itu membatalkan wudu. Apapun yang keluar dari kubul dan dubur, baik berupa angin, nanah, darah dan lainnya, maka wudu menjadi batal.
Ini sebagiaman disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Ulama Malikiyah dan Syafiiyah berkata; Wudu tidak batal dengan keluarnya nanah dari tubuh. Karena menurut mereka, yang membatalkan wudu adalah sesuatu yang keluar dari kubul dan dubur saja. Sehingga wudu tidak batal dengan najis yang keluar dari selain kubul dan dubur, seperti darah bekam dan nanah.
Kedua, menurut ulama Hanafiyah, nanah yang keluar dari tubuh dapat membatalkan wudu. Sehingga jika ada nanah keluar dari anggota tubuh, baik sedikit maupun banyak, selain harus dibasuh, juga wudu yang bersangkutan menjadi batal.
Ini sebagiaman disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa keluarnya nanah dari tubuh sampai tempat yang wajib dibasuh, maka hal itu dapat membatalkan wudu.
Ketiga, menurut ulama Hanabilah, jika nanah yang keluar dari tubuh terhitung sedikit, maka tidak membatalkan wudu. Namun jika nanah yang keluar terhitung banyak, maka membatalkan wudu.
Ini sebagiaman disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Adapun pendapat ulama Hanabilah adalah batalnya wudu dengan keluarnya nanah, hanya saja yang membatalkan wudu menurut mereka adalah jika banyak, bukan yang sedikit.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



