Jakarta, Bimas Islam --- Ketika kita sedang berpuasa, terkadang kita mengalami muntah dengan sebab tertentu. Misalnya, karena batuk, kondisi tubuh kurang sehat, naik kendaraan, sedang hamil dan lainnya. Jika kita muntah ketika kita sedang berpuasa, apakah puasa kita batal?
Dalam kitab-kitab fikih, para ulama menyebutkan dua jenis muntah. Pertama, muntah yang disengaja. Misalnya, muntah yang keluar dengan sebab memasukkan jari tangan ke dalam ujung pangkal mulut. Kedua, muntah yang tidak disengaja. Misalnya, muntah karena mual sebab sakit perut, naik kendaraan, sedang hamil, dan lainnya.
Menurut para ulama, muntah jenis pertama, yaitu muntah yang disengaja, dapat membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika kita sengaja untuk mengeluarkan muntah di siang hari bulan Ramadhan, maka puasa kita batal dan kita wajib mengqadhanya di lain hari di luar bulan Ramadhan.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:
Jika seseorang muntah di siang hari Ramadhan dengan sengaja, maka puasanya batal.
Sementara muntah jenis kedua, yaitu muntah yang tidak disengaja, tidak membatalkan puasa. Oleh karena itu, jika kita muntah di siang hari bulan Ramadhan tanpa disengaja, baik karena sebab sakit perut, sedang hamil, naik kendaraan, dan lainnya, maka puasa kita tidak batal.
Ini sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Dr. Muhammad Hasan Hitou dalam kitab Fiqhush Shiyam berikut:
Adapun orang yang terdorong muntah tanpa unsur keinginan dan kesengajaan, maka para kebanyakan para ulama berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa.
Dalil yang dijadikan dasar oleh para ulama mengenai masalah di atas adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Abu Hurairah, dia berkata bahwa Nabi Saw bersabda:
Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha.
Menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, maksud terdorong muntah adalah muntah bukan disebabkan pilihan dan keinginan dirinya sendiri, akan tetapi karena terpaksa muntah. Beliau berkata sebagai berikut:
Terdorong muntah maksudnya adalah muntah tersebut keluar bukan pilihan dari dirinya sendiri.
Dengan demikian, berdasarkan keterangan di atas kita dapat mengetahui bahwa muntah dapat membatalkan puasa jika disengaja. Sebaliknya, jika tidak disengaja, maka tidak membatalkan puasa.
(tim layanan syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



