Jakarta, Bimas Islam --- Ketika ada bagian anggota tubuh kita yang terluka dan mengeluarkan nanah, biasanya kita hanya membersihkannya dengan memakai tisu saja tanpa membasuhnya dengan air. Ini karena kebanyakan dari kita beranggapan bahwa nanah itu suci, tidak najis. Namun sebenarnya bagaimana hukum nanah itu, suci atau najis?
Menurut kebanyakan para ulama, nanah yang keluar dari tubuh dihukumi najis. Terdapat dua alasan yang dikemukakan oleh para ulama mengenai sebab kenajisan nanah ini. Pertama, nanah termasuk benda yang menjijikkan. Kedua, nanah berasal dari darah. Karena darah dihukumi najis, maka begitu juga dengan nanah.
Ini sebagaimana disebutkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah berikut:
Para ulama sepakat bahwa nanah ketika keluar dari badan manusia, hukumnya najis. Karena nanah termasuk benda menjijikkan. Allah berfirman; Dia (Muhammad) mengharamkan yang menjijikkan atas mereka.
Sementara tabiat manusia yang masih baik, merasa jijik dengan nanah. Larangan haramnya sesuatu padahal itu bukan karena itu haram, menunjukkan bahwa itu diharamkan karena najis. Karena unsur najis, ada dalam cairan nanah. Karena, kata najis adalah nama untuk menyebut setiap yang menjijikkan. Dan orang yang tabiatnya sehat, menganggap jijik nanah, karena sudah berubah menjadi busuk. Juga karena nanah itu turunan dari darah. Sementara darah itu najis.
Berdasarkan dua alasan di atas, maka kebanyakan para ulama menghukumi nanah sebagai cairan yang najis. Bahkan Imam Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama mengenai kenajisan nanah ini. Dalam kitab Al-Majmu’, beliau berkata sebagai berikut:
Nanah hukumnya najis tanpa perbedaan pendapat (di kalangan para ulama). Begitu juga dengan air luka yang sudah berubah, hukumnya najis menurut kesepakatan para ulama. Adapun jika belum berubah, maka hukumnya suci menurut pendapat ulama madzhab. Ini juga yang ditegaskan oleh Imam Al-Qadhi Abu Al-Thayyib, Syaikh Abu Hamid dan ulama yang lain.
Dengan demikian, jika ada nanah yang keluar dari tubuh kita, apalagi terhitung banyak, maka kita sebaiknya membersihkannya dengan menggunakan air, bukan hanya memakai tisu. Ini karena air adalah alat yang paling baik untuk mensucikan benda najis.
(Tim Layanan Syariah)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



