Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) terus mendorong penyelenggara zakat dan wakaf di tingkat kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan penyaluran serta penerimaan zakat dengan memanfaatkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama. Penggunaan satu data ini diharapkan dapat memastikan zakat tersalurkan tepat sasaran, menghindari tumpang tindih bantuan, dan mendukung program penghapusan kemiskinan ekstrem secara nasional.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, dalam kegiatan Penguatan Tugas dan Fungsi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Angkatan ke-2 yang digelar di Jakarta, Senin (14/4/2025).
Menurutnya, integrasi data zakat dengan DTSEN merupakan keharusan bagi seluruh Badan dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia.
“Zakat ke depan dalam konteks pendistribusiannya, terutama kepada fakir miskin, harus mengacu pada satu data tunggal, yaitu data sosial dan ekonomi nasional. Kalau ada satu orang miskin di Bengkulu, maka semua pihak tahu dia sudah dibantu siapa, sehingga tidak terjadi tumpang tindih bantuan,” ujar Abu.
DTSEN kini menjadi basis kebijakan sosial nasional. Data ini mengklasifikasikan masyarakat dalam kelompok desil (kategori penghasilan) berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil pertama mencakup kelompok miskin ekstrem, desil kedua kelompok miskin, dan desil ketiga kelompok rentan miskin.
Abu menegaskan pentingnya peran LPZ dalam menyelaraskan penyaluran zakat dengan target penghapusan kemiskinan ekstrem yang masih menjerat lebih dari tiga juta jiwa di Indonesia.
“Semua Lembaga Amil Zakat, BAZNAS, harus menyalurkan berdasarkan satu data. Jangan sampai satu orang dapat bantuan dari BAZNAS kota, lalu dapat lagi dari PKH (Program Keluarga Harapan) Kementerian Sosial, dan dari pusat,” tegasnya.
Sebagai sistem informasi yang mencakup seluruh warga negara, DTSEN menyajikan profil sosial ekonomi secara menyeluruh. Data ini diharapkan menjadi rujukan tunggal dalam pengambilan kebijakan berbasis bukti, termasuk dalam pengelolaan zakat dan wakaf.
Selain memperkuat peran penyelenggara, Kemenag juga mendorong lembaga zakat di daerah untuk melakukan evaluasi internal dan digitalisasi data penyaluran zakat, agar terintegrasi dengan sistem nasional. Pemanfaatan teknologi dalam tata kelola zakat dinilai penting untuk mempercepat dampak sosial yang dihasilkan.
“Bapak/ibu bisa memberikan inspirasi kepada lembaga zakat di daerah masing-masing. Target kita, kemiskinan ekstrem itu betul-betul bisa dihapuskan, maka distribusinya harus akurat dan terarah,” pungkas Abu.
Fn/Mr



