Jakarta, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) melakukan audiensi dengan Bank Kaltimtara terkait pengelolaan Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) di Samarinda, Senin (9/9/2024). Pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan dalam pengelolaan wakaf uang, termasuk upaya peningkatan literasi dan optimalisasi potensi wakaf uang yang dapat dilakukan Bank Kaltimtara.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono mengungkapkan, meskipun beberapa Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) telah memperoleh izin resmi, banyak yang belum mengelola wakaf uang secara maksimal. Dari 50 bank syariah yang menjadi LKSPWU, hanya lima lembaga yang berhasil mengumpulkan dana wakaf uang lebih dari Rp1 miliar.
“Masalah utama adalah kurangnya literasi dan pemahaman masyarakat mengenai wakaf uang. Wakaf uang sendiri diatur oleh mazhab Hanafi, yang membolehkan praktik ini, meskipun tidak dikenal dalam mazhab Syafi'i,” ujar Waryono.
Ia juga menyoroti potensi besar dana wakaf uang jika dikelola dengan baik. Sebagai contoh, Indonesia telah memiliki dana abadi pendidikan senilai Rp109 triliun, yang dapat dijadikan model pengelolaan wakaf uang. “Wakaf uang harus dikelola seperti dana abadi pendidikan, yang nilainya tidak boleh berkurang, tetapi manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Perwakilan BWI, Anas Naskhin, menegaskan pentingnya meningkatkan literasi wakaf di kalangan masyarakat. Menurutnya, salah satu kendala terbesar adalah minimnya pengetahuan masyarakat mengenai wakaf uang.
"BWI Pusat akan membantu Bank Kaltimtara menemukan nazir yang tepat untuk mengelola dana wakaf secara profesional. Wakaf, seperti halnya zakat, merupakan instrumen penting dalam ekonomi syariah dan memiliki potensi besar jika dikelola dengan baik," jelas Anas.
Fn-If/Mr



