Banjarmasin, Bimas Islam --- Pelaksana Tugas (Plt) Penyelenggara Zakat dan Wakaf (PZW) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Banjarmasin Ismail mengatakan, audit bagi sebuah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana seperti yang dilaksanakan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarmasin sangat penting dalam rangka membangun kepercayaan umat.
“Audit internal memiliki peran penting terhadap lembaga pengelola zakat yaitu solusi permasalahan organisasi dan perbaikan sistem organisasi,” katanya melalui keterangan tertulis yang diterima, Jumat (10/9).
Ismail menjelaskan, dalam Undang-undang zakat mengatur tentang kepatuhan syariah untuk memastikan pengelolaan dana zakat mulai dari pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan sampai penggunaan hak amil sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
“Pentingya audit di sebuah lembaga pengelola zakat ditujukan untuk menciptakan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ismail menyatakan, di setiap lembaga zakat biasanya terdapat satuan audit internal untuk meningkatkan tata kelola lembaga zakatnya sendiri dan perkembangan lembaga zakat sebagai pengelola dana umat.
“Alhamdulillah, Baznas Kota Banjarmasin telah melaksanakan audit untuk pertanggung jawaban kepada masyarakat,” pungkasnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Kemenag Tuntaskan Persoalan Ruislag Tanah Wakaf Terdampak Tol dan Normalisasi Sungai di Semarang
Semarang, Bimas Islam — Kementerian Agama membenahi persoalan tukar-menukar (ruislag) tanah wakaf yang terdampak pembangunan Jalan Tol Semarang–Batang dan…



