Jakarta, Bimas Islam --- Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Kementerian Agama (Kemenag), Tarmizi Tohor menyatakan, saat ini masih banyak lembaga zakat yang berpandangan audit syariah bukan hal utama. Padahal audit syariah merupakan cara untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga zakat.
“Masih perlu dilakukan edukasi terhadap lembaga zakat tentang pentingnya audit syariah. Ini untuk menjaga dan memastikan integritas lembaga zakat,” katanya di Jakarta, saat dihubungi melalui pesan Whatsapp, Jumat (3/9).
Direktur menilai, anggapan bahwa lembaga zakat cukup dikelola seadanya saja menimbulkan stigma di masyarakat rendahnya kredibilitas lembaga zakat, lemahnya perencanaan penghimpunan, dan banyak lembaga zakat yang belum dikenal oleh masyarakat.
“Inilah peran audit syariah dan kepatuhan syariah menjadi sangat penting diimplementasikan oleh lembaga pengelola zakat untuk menjadi tolok ukur dalam penilaian Standar Internasional Pengelolaan dan Pengawasan Zakat serta dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Direktur menyatakan audit syariah sesuai dengan regulasi yang tercantum dalam Undang-undang Zakat Nomor 23 Tahun 2011 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) 606 Tahun 2020.
“Sebagai lembaga zakat yang kredibel dibutuhkan kepatuhan untuk menjalankan regulasi sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
(Tommy)
Sekretariat Ditjen Bimas Islam
Rakor Kemenko PMK: Wajib Halal Oktober 2026 Tetap Sesuai Jadwal
Jakarta, Bimas Islam — Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 dipastikan tetap berjalan sesuai jadwal. Hal itu disepakati kementerian dan lembaga terkait…



