Bogor, Bimas Islam -- Dosen Ekonomi Islam Universitas Indonesia, Mohamad Soleh Nurzaman memaparkan sistem ekonomi Islam sebagai dasar audit syariah. Hal ini ia sampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis Audit Syariah Bagi Calon Auditor Syariah Tahun 2023 di Bogor, Rabu (24/5/2023).
Menurutnya, auditor syariah perlu memahami dasar-dasar ekonomi Islam dalam pelaksanaan audit. "Para auditor perlu memahami bagaimana perekonomian bekerja, kemudian bagaimana ekonomi tersebut bekerja dalam syariat islam," ujarnya.
Ia mendefinisikan, ekonomi adalah aktivitas untuk memenuhi kebutuhan dengan sumber daya yang ada secara optimal. Menurutnya, ekonomi Islam lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan di dunia, tapi juga memenuhi kebutuhan di akhirat.
Menurutnya, uang merupakan sarana, bukan tujuan. Dalam ekonomi Islam, imbuhnya, uang adalah alat, karena uang dapat membantu mencapai satu tujuan untuk kebahagiaan dunia akhirat, pencapaian kemuliaan, dan kemaslahatan umat.
“Perlu dipahami bahwa sistem ekonomi memiliki tiga pilar. Pertama dan utama, bagaimana ekonomi Islam selalu membahas syariah. Banyak pertanyaan seperti 'kenapa kita mempelajari ekonomi Islam? Kenapa tidak bisa dilepaskan dari agama?' Karena itu adalah petunjuk," ujarnya.
"Atau 'mengapa ada lembaga keuangan yang memiliki Dewan Pengawas Syariah?' Oleh karena itu, dalam zakat perlu ada auditor syariah, karena tidak mungkin melepas aspek tersebut. Itulah kenapa ini menjadi pilar yang utama,” sambungnya.
Berikutnya, ia juga membahas pilar keuangan syariah. Dalam keuangan syariah, terdapat aturan seperti misalnya, pelarangan riba. Dan ketiga, terkait industri halal.
Fn/Mr



