Depok, Bimas Islam — Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf kini dapat dilakukan meskipun belum tersedia nazir tetap. Kebijakan ini disampaikan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.
“Kita tidak ingin wakaf umat terbengkalai hanya karena kendala administratif. Selama memenuhi ketentuan hukum, pendaftaran tetap bisa dilakukan dengan menggunakan nazir sementara,” ujar Abu, dikutip Minggu (6/7/2025).
Abu menjelaskan, kebijakan ini tetap harus berada dalam koridor regulasi yang sah dan prinsip fikih wakaf. Penggunaan nazir sementara menjadi solusi administratif untuk mengatasi kendala di lapangan, terutama pada tanah wakaf lama atau yang sudah digunakan untuk kepentingan umum seperti Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tentu ini bukan solusi permanen, tapi sebagai langkah pengamanan awal, nazir sementara bisa menjadi jalan tengah,” jelasnya.
Abu mengingatkan bahwa tanah wakaf tidak bisa diperlakukan seperti aset biasa. “Ada dimensi spiritual dalam tanah wakaf. Setiap proses peralihan atau penggantiannya harus jelas, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan secara syar’i. Maka, sekalipun tanpa nazir tetap, proses pendaftarannya tetap harus menjaga hak wakif dan amanah keagamaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses sertifikasi tanah wakaf perlu mengedepankan prinsip cepat, akurat, dan aman. “Jika menunggu penetapan nazir tetap terlalu lama, sertifikasi bisa tertunda dan aset menjadi rawan. Maka, kami membuka ruang penggunaan nazir sementara selama sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” lanjutnya.
Meski demikian, Abu menekankan pentingnya pembahasan mendalam dari sisi fikih. “Kami mendorong diskusi lintas keilmuan agar skema administratif ini tetap sejalan dengan prinsip syariat, bukan sekadar formalitas legal,” katanya.
Menurut Abu, sinergi antara Kemenag dan ATR/BPN menjadi kunci dalam merumuskan mekanisme pelaksanaan kebijakan ini. “Kolaborasi ini bukan sekadar untuk percepatan, tapi juga untuk memastikan setiap langkah sah, tertelusur, dan melindungi aset wakaf dalam jangka panjang,” ujarnya.
Kemenag, kata dia, juga siap menyesuaikan regulasi seperti Keputusan Menteri Agama (KMA) apabila langkah percepatan administratif tidak memadai. “Prinsip kami jelas: regulasi tidak boleh diubah karena tekanan, tapi jika terbukti membawa kemaslahatan, kami siap menyesuaikan,” tegas Abu.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Jarkasih, menjelaskan bahwa sistem ATR/BPN telah mengakomodasi penggunaan nazir sementara melalui skema Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Di lapangan, banyak tanah wakaf belum memiliki nazir tetap karena proses penetapan oleh BWI belum selesai. Dalam kondisi ini, nazir sementara dapat digunakan dengan persyaratan tertentu,” jelas Jaja.
Ia menambahkan, status nazir sementara tetap harus disahkan oleh lembaga yang berwenang dan tercatat secara administratif. “Biasanya proses ini dikoordinasikan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Wilayah Kemenag setempat. Setelah nazir tetap ditetapkan, nama pada sertifikat akan diperbarui,” ujarnya.
Langkah ini, menurut Jaja, penting untuk menyelamatkan aset wakaf dari potensi sengketa atau penyalahgunaan. “Banyak tanah wakaf yang telah digunakan untuk kepentingan publik, tetapi belum bersertifikat karena belum ada nazir. Jika dibiarkan, bisa menimbulkan persoalan hukum,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya sedang menyusun standar operasional prosedur (SOP) teknis agar kebijakan ini dapat diterapkan secara seragam di seluruh daerah. “Kami ingin ada kepastian prosedur bagi penyuluh, KUA, maupun Kanwil dalam mengawal proses pendaftaran wakaf dengan nazir sementara,” tutur Jaja.
Ia menegaskan bahwa penggunaan nazir sementara bukan untuk menggampangkan proses sertifikasi. “Langkah ini justru untuk memastikan tanah wakaf tetap terlindungi secara hukum dan syar’i. Kita ingin wakaf tidak hanya produktif, tetapi juga aman, tertib, dan membawa kemaslahatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pada 18–20 Juni 2025, Kementerian Agama menggelar kegiatan Penyempurnaan Regulasi Perwakafan di Depok sebagai forum kolaborasi bersama Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.
An/Mr



