Jakarta, Bimas Islam – Dalam salat berjemaah, umat Islam tidak diperkenankan menunjuk imam salatnya dengan sembarangan. Ada syarat dan kriteria tertentu yang disematkan bagi orang yang akan dijadikan imam.
Hal itu dikatakan Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Penyuluhan dan Pengembangan Syariah, Husni Ismail pada acara OBSESI (ngOBrol SEjam Soal Islam) Episode #200 melalui live streaming Youtube Bimas Islam Tv, Rabu (15/2/23).
“Menurut para ulama, menjadi imam masjid sebaiknya yang qari. Qari di sini berarti bagus bacaan Al-Qur’annya, bagus suaranya, dan memiliki ilmu agama yang kuat,” paparnya.
Menurutnya, hal itu sejalan dengan hadis Rasulullah SAW: "Hendaklah orang-orang yang mengimami (salat) adalah orang yang paling fasih bacaan Al-Qur’annya. Jika kefasihan bacaan mereka sama, hendaklah orang yang paling mengetahui mengenai sunnah. Jika pengetahuan mereka mengenai sunnah sama, hendaklah orang yang paling dahulu melaksanakan hijrah. Jika pelaksanaan hijrah mereka sama, hendaklah orang yang paling tua usianya."
“Imam salat merupakan posisi yang sangat mulia karena tidak semua orang bisa dijadikan imam, sehingga Rasul SAW memberikan kriteria-kriteria khusus bagi seorang yang akan dijadikan imam,” jelasnya.
Selain itu, syarat menjadi imam menurut Al-Ghazali yaitu harus menjaga atau mempertimbangkan kenyamanan jemaah. Menurutnya, makna kenyamanan tersebut berhubungan dengan lama tidaknya sang imam melakukan gerakan salat.
“Sedangkan menurut empat imam mazhab, Imam Syafii, Imam Abu Hanifah, Imam Hambali, dan Imam Malik satu pendapat bahwa kriteria imam salat harus wara’ (orang yang menahan diri dari hal-hal haram dan mudarat),” jelasnya.
Syarat Menjadi Imam Masjid Menurut Empat Mazhab
1. Imam Syafii
- Orang yang lebih mengetahui Al-Quran dan lebih banyak hafalannya harus lebih didahulukan;
- Lebih paham sunnah atau hadis;
- Orang yang lebih dahulu hijrah dan lebih tua umurnya.
- Paling fakih dan wara’;
- Baik nasabnya;
- Baik pola hidupnya;
- Rapi dan bersih pakaiannya;
- Indah suaranya;
- Orang yang telah beristri.
2. Imam Abu Hanifah
- Orang yang lebih berilmu dalam hukum agama
- Baik bacaan Al-Qur’annya dan orang yang lebih wara’;
- Orang yang lebih dahulu masuk Islam;
- Lebih tua usianya;
- Baik akhlaknya;
- Baik nasabnya;
- Orang yang lebih bersih pakaiannya.
3. Imam Malik
- Sultan atau wakilnya harus didahulukan;
- Imam tetap masjid dan tuan rumah;
- Lebih paham hukum salat dan wara’;
- Paham ilmu Al-Qur’an dan hadis;
- Orang yang lebih taat beribadah;
- Orang yang lebih dahulu masuk Islam;
- Mulia nasabnya;
- Baik akhlaknya, dan orang yang lebih bersih pakaiannya.
4. Imam Hambali
- Orang yang lebih paham hukum agama;
- Baik bacaan Al-Qur’an dan lebih paham hukum-hukum salat;
- Orang yang lebih baik bacaannya tetapi tidak tahu hukum salatnya,
- Orang yang lebih dahulu hijrah;
- Orang yang lebih takwa;
- Orang yang lebih wara’.
(An/Mr)



